infosatu.co
POLITIK

Tanggapi Andi Harun Soal Bankeu, Ketua DPRD Kaltim: Bukan Jatah Anggota Dewan

Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Sorotan Wali Kota Samarinda Andi Harun terhadap penyaluran bantuan keuangan (bankeu) mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia menilai bankeu bukan jatah anggota dewan yang harus dikembalikan ke masing-masing daerah pemilihan.

Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin saat menanggapi kritik Wali Kota Samarinda Andi Harun yang sebelumnya mempersoalkan adanya dugaan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda mengarahkan bankeu ke luar Kota Samarinda.

Hasanuddin mengatakan bankeu merupakan bagian dari kebijakan anggaran pemerintah provinsi yang penggunaannya tidak bersifat wajib dan dapat dialokasikan sesuai mekanisme serta kebutuhan pembangunan di wilayah Kaltim.

“Pak Andi Harun mengkritisi supaya kita bisa menanggapi bagaimana baiknya. Tapi kalau saya pribadi, bankeu itu adalah bantuan keuangan sifatnya tidak wajib,” ujar Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, struktur belanja dalam APBD mencakup sejumlah jenis, mulai dari belanja yang bersifat wajib atau mandatory, mandatory unggulan, belanja pilihan, hingga bankeu.

Hasanuddin juga meluruskan anggapan bahwa setiap anggota DPRD Kaltim memiliki bankeu yang dapat diarahkan secara pribadi. Menurutnya, anggota dewan hanya membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan anggaran.

“Kalau bankeu itu dianggap anggota DPRD, kita enggak punya bankeu anggota DPRD, kita ada aspirasi,” katanya.

Ia menilai anggota DPRD provinsi memiliki tanggung jawab terhadap seluruh wilayah Kaltim, bukan hanya daerah pemilihan masing-masing. Hal itu penting mengingat DPRD Kaltim memiliki mandat untuk mengawal kepentingan 10 kabupaten/kota.

“Anggota DPRD provinsi dia harus seluruh Kaltim dong, bukan hanya misalnya Samarinda. Bagaimana kalau yang di Kutai Barat cuma satu atau dua, Mahulu satu orang?” ujarnya.

Karena itu, Hasanuddin menilai tidak tepat apabila perjuangan anggaran anggota DPRD hanya dibatasi berdasarkan wilayah dapil. Menurutnya, aspirasi yang dibawa anggota dewan dapat diarahkan ke daerah lain apabila memang dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan.

“Kan enggak adil juga kalau hanya kita mikirkan wilayah kita, sedangkan di provinsi APBD-nya seluruh Kaltim, 10 kabupaten/kota,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi antaranggotа DPRD dalam memperjuangkan aspirasi di daerah lain juga dapat dilakukan selama bertujuan mendukung pemerataan.

“Boleh dong, enggak adil kita kalau cuma satu anggota DPRD. Terkadang kami itu teman-teman, ya sudah kita titip ke sana supaya ada berkeadilan,” jelasnya.

Hasanuddin kemudian membedakan kewenangan DPRD provinsi dengan DPRD kabupaten/kota. Menurutnya, apabila anggota DPRD kabupaten atau kota mengarahkan anggaran daerahnya ke wilayah otonom lain, persoalannya berbeda karena APBD tersebut memang hanya mencakup wilayah masing-masing.

“Kecuali kalau yang dimaksudkan itu adalah anggota DPRD kota atau kabupaten terus melarikan ke kota lain, nah itu mungkin salah karena APBD-nya APBD dari kota atau kabupaten. Kalau provinsi, 10 kabupaten/kota,” pungkasnya.

Related posts

Pergerakan Tanah Ancam Permukiman, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Kawasan Tak Layak Huni

Emmy Haryanti

Ketua Baru, Golkar Samarinda Diberi Target Minimal 10 Kursi DPRD

Rizki

Andi Satya Resmi Nakhodai Golkar Samarinda, Siap Lanjut Pilwali

Rizki