Samarinda, Infosatu.co — Pola pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru yang dilakukan setiap tiga bulan sekali mendapatkan sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Samarinda dari Fraksi Golkar yakni Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Ia mengatakan perlu adanya evaluasi terkait pola tersebut, lantaran berbeda dengan pola pencairan TPP bagi ASN di sejumlah perangkat daerah lainnya yang dilakukan setiap bulan.
Menurut Novan, jeda tiga bulan dalam pencairan dinilai terlalu lama. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mencari pola pembayaran yang memungkinkan hak guru diterima secara lebih rutin.
“Kita bilang terlalu lama untuk melakukan pembayaran per tiga bulan,” kata Novan.
Dorongan tersebut lanjut dia, sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. Namun, Komisi IV ingin persoalan itu kembali dibahas dalam konteks penganggaran bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dengan demikian, evaluasi terhadap pola pencairan TPP guru tidak hanya menjadi pembahasan teknis di tingkat organisasi perangkat daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Kondisi tertentu yang memengaruhi pencairan dapat dipertimbangkan. Namun, pola pembayaran setiap tiga bulan menurutnya tidak semestinya berlangsung tanpa evaluasi.
“Kalau memang kondisi tertentu mungkin bisa saja, tapi jangan terus-menerus dijadikan habit,” ujarnya.
Ia menilai kepastian waktu pembayaran menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak yang diterima secara langsung oleh individu. Karena itu, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan, pencairan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.
“Intinya hak orang, apalagi individu itu sesegera mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda memastikan anggaran insentif guru sebesar Rp700 ribu per bulan tetap tersedia hingga Desember 2026. Kebutuhan selama satu tahun telah dialokasikan dalam APBD 2026.
Meski demikian, pencairannya masih dilakukan secara triwulan dengan mempertimbangkan pengelolaan arus kas daerah. Mekanisme inilah yang kini menjadi perhatian Komisi IV untuk dievaluasi dalam pembahasan anggaran 2027.
