Samarinda, Infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan narkotika jenis baru yang disamarkan melalui cairan isi ulang (refill).
Langkah tersebut diawali dengan kebijakan melarang seluruh pegawai BNNP Kaltim menggunakan vape. Kebijakan itu akan dituangkan dalam surat edaran internal sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan lembaga yang bertugas memberantas narkoba harus menjadi contoh dalam penerapan pola hidup bebas narkotika, termasuk menghindari penggunaan vape yang berpotensi disalahgunakan.
“Kita akan keluarkan surat edaran. Seluruh pegawai BNN tidak diperbolehkan menggunakan vape,” ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Rudy, pengawasan terhadap peredaran vape menjadi tantangan tersendiri karena produk tersebut merupakan barang legal.
Di sisi lain, cairan isi ulangnya dapat dimodifikasi dengan mencampurkan zat terlarang, termasuk etomidate, yang belakangan mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, identifikasi kandungan narkotika di dalam cairan vape tidak bisa dilakukan secara kasat mata maupun menggunakan alat pemeriksaan biasa. Pemeriksaan harus dilakukan dengan peralatan laboratorium dan reagen khusus.
“Kalau hanya melihat fisiknya tentu tidak bisa dibedakan. Harus menggunakan alat dan bahan kimia tertentu untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan narkotika,” katanya.
Selain menerapkan aturan di lingkungan internal, BNNP Kaltim juga mulai berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim agar menerbitkan surat edaran mengenai penggunaan vape.
Menurut Rudy, sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
Tak hanya itu, BNNP Kaltim akan memperluas upaya pencegahan melalui edukasi ke sekolah dan perguruan tinggi, sosialisasi kepada pelaku usaha penjual vape, hingga peningkatan pengawasan di tempat hiburan malam.
Rudy menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah dinilai sama pentingnya dalam mencegah munculnya korban baru.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas BNN atau kepolisian. Semua pihak harus terlibat agar ruang peredaran narkotika semakin sempit,” pungkasnya.
