infosatu.co
PEMERINTAH

Sekda Samarinda Buka Suara Soal Viral Dugaan ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

Teks: Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi menanggapi dugaan ASN yang nongkrong di jam kerja. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terekam berada di sebuah kafe saat jam kerja membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan pentingnya disiplin aparatur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti memastikan setiap dugaan pelanggaran tidak akan langsung berujung sanksi, melainkan harus melalui pemeriksaan untuk memastikan apakah ASN tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan atau justru meninggalkan pekerjaan tanpa izin.

Neneng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Samarinda itu mengatakan tidak semua ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja dapat dikategorikan melanggar disiplin.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memang memiliki tugas lapangan yang mengharuskan pegawainya bekerja di luar kantor.

“Kalau dia memang ada surat tugas dan tugasnya memang jelas, ya tidak apa-apa. Kan ada juga OPD yang kerjanya memang tidak bisa di kantor,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat 31 Juli 2026.

Ia mencontohkan petugas UPTD Drainase dan UPTD Jalan yang sehari-hari bekerja di lokasi proyek maupun ruas jalan.

Begitu pula jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yang rutin melakukan penyuluhan di puskesmas maupun langsung ke lingkungan masyarakat.

Karena itu, menurut Neneng setiap dugaan pelanggaran harus diawali dengan pemeriksaan untuk mengetahui alasan keberadaan ASN di luar kantor sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.

Selain terus mengingatkan disiplin melalui apel dan pembinaan rutin, Pemkot Samarinda juga memperkuat pengawasan menggunakan aplikasi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dilengkapi fitur tagging lokasi untuk memantau keberadaan ASN saat menjalankan tugas.

“Kita selalu sosialisasi itu, selalu ingatkan itu. Nah jadi tinggal masing-masing personnya sih,” katanya.

Neneng menegaskan Pemkot Samarinda tetap akan menindak ASN apabila hasil pemeriksaan membuktikan mereka meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita harus lihat juga kenapa mereka keluar. Nanti kita lihat itu ASN mana. Tapi sejauh ini belum ada laporan. Kalaupun ASN Pemkot, pasti sudah mendapat teguran dari atasannya,” tandasnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menegaskan ASN yang terbukti meninggalkan kantor tanpa tugas kedinasan saat jam kerja tidak hanya berpotensi mendapat teguran, tetapi juga dapat dijatuhi hukuman disiplin hingga berdampak pada pemotongan tunjangan.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda Aditi Paramita Wisesa menjelaskan seluruh penanganan pelanggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, setiap ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja wajib membawa surat tugas, memperoleh izin atasan langsung, serta tercatat dalam buku kendali.

“Kalau terbukti melanggar, ada ketentuan mengenai jam kerja. Pegawai yang meninggalkan kantor harus menggunakan surat tugas, mendapatkan izin atasan, dan tercatat di buku kendali,” ujarnya.

Aditi menjelaskan hukuman disiplin tidak diberikan secara otomatis. BKPSDM terlebih dahulu menghitung lamanya ASN meninggalkan tempat kerja. Durasi tersebut dihitung dalam satuan menit, kemudian dikonversi sebagai dasar menentukan apakah pelanggaran masuk kategori ringan, sedang, atau berat sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain sanksi disiplin berupa surat keputusan, pelanggaran yang telah terbukti juga dapat berdampak pada pemotongan tunjangan pegawai sesuai tingkat pelanggaran.

Ia menambahkan, penanganan kasus diawali dari laporan Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan.

Data ASN yang terjaring kemudian disampaikan kepada BKPSDM untuk diteruskan kepada OPD masing-masing sebagai tahap awal pembinaan oleh atasan langsung.

“Kalau pembinaan sudah dilakukan tetapi pelanggaran masih berulang, baru diserahkan ke BKPSDM untuk diproses sebagai pelanggaran disiplin,” katanya.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran diperiksa oleh auditor Inspektorat Daerah sebelum dibahas bersama Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin BKPSDM untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Sepanjang 2026, BKPSDM mencatat sekitar 21 ASN terjaring pengawasan Satpol PP saat berada di luar kantor pada jam kerja. Sebagian di antaranya terbukti sedang menjalankan tugas dan membawa surat tugas, sementara sebagian lainnya menjalani pembinaan karena tidak dapat menunjukkan izin maupun penugasan.

“Dari 21 ASN itu pembinaan berjenjang sudah berjalan efektif. Mereka sudah dibina oleh atasan langsung dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Aditi.

Related posts

Dukung Balap Resmi, Pemprov Kaltim Siapkan Eks Bandara Temindung Gratis untuk Slalom

Rizki

Andi Harun Pastikan TPP PNS dan PPPK Pemkot Samarinda Tak Dipotong

Emmy Haryanti

TPA Sambutan Tinggalkan Sistem Open Dumping Mulai 30 Juli, Beralih ke Sanitary Landfill

Rizki