Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadapi tantangan dalam menata keberadaan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Di satu sisi, aktivitas tersebut dinilai perlu ditata demi mengurangi risiko kebakaran dan menjaga ketertiban umum. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut agar kebijakan yang diambil tidak menghilangkan sumber penghasilan masyarakat kecil.
Hingga kini, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengedepankan edukasi kepada para pedagang agar memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang lebih aman dibanding melakukan penindakan secara langsung.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, setiap aktivitas ekonomi tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Menurutnya, keluhan masyarakat mengenai keberadaan penjual BBM eceran yang berjualan di bahu jalan maupun di atas saluran drainase menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran sekaligus mengganggu ketertiban umum.
“Satpol PP tidak pernah melarang orang untuk berusaha. Tetapi berusahalah di tempat yang benar dan jangan sampai menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Pendekatan tersebut diterapkan dalam penataan yang dilakukan di sejumlah kawasan, antara lain Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan. Beberapa titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), hingga Jalan Sultan Alimuddin.
Meski demikian, langkah pemerintah masih menghadapi keterbatasan. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyebut belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur larangan penjualan BBM eceran membuat pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tegas.
Ia menilai kebijakan penataan harus mempertimbangkan dampak sosial karena banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Untuk itu, Samri mendorong Pemkot Samarinda bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, menyusun skema yang mampu mengakomodasi kepentingan keselamatan sekaligus keberlangsungan usaha masyarakat.
“Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menghadirkan pola usaha yang memiliki standar keamanan seperti Pertashop,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi para pedagang sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat. Penataan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban kota, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan dengan standar keselamatan yang lebih baik.
“Kita sarankan pemerintah membuat regulasi yang semuanya bisa merasa tenang dan nyaman,” pungkasnya.
