infosatu.co
POLITIK

Potensi Sumur Minyak Tua Kaltim Belum Tergarap, DPRD Kejar Payung Hukum

Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Potensi sumur minyak tua di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal karena belum memiliki payung hukum yang mengatur pengelolaannya.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Kaltim menyusun regulasi agar potensi minyak dan gas (migas) tersebut dapat dimanfaatkan secara legal sekaligus menjadi sumber baru pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan Kaltim bahkan belum masuk dalam enam provinsi yang menjadi sasaran program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan, legalisasi dan peningkatan produksi sumur minyak tua maupun sumur rakyat.

“Kita ternyata ketinggalan. Kaltim tidak termasuk enam provinsi yang dimasukkan Menteri ESDM untuk peningkatan sumur tua. Saya enggak tahu kesalahannya di mana, apakah kita kurang aware. Akhirnya, sumur tua yang banyak di Kaltim ini belum bisa ditingkatkan karena belum ada regulasinya,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Kamis, 9 Juli 2026.

Hasanuddin menjelaskan, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tengah menjalankan program penataan dan legalisasi sumur minyak tua di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Melalui program tersebut, sekitar 45 ribu titik sumur ditargetkan dikelola secara legal melalui koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga mampu meningkatkan produksi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, belum masuknya Kaltim dalam program tersebut menjadi alasan DPRD melakukan studi banding ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dinilai berhasil mengelola sumur minyak tua dengan melibatkan masyarakat.

“Kita ingin sumur-sumur tua, bahkan nanti sumur baru yang namanya sumur rakyat itu bisa menjadi PAD dan masyarakat diberdayakan untuk melakukan itu. Yang kita perjuangkan sekarang regulasinya. Makanya kita melakukan studi banding ke Blora,” katanya.

Ia menjelaskan, sumur minyak tua merupakan sumur yang telah beroperasi sebelum tahun 1970, sedangkan sumur yang dibuka setelah periode tersebut dikategorikan sebagai sumur rakyat.

Hasanuddin menilai Kaltim hingga kini belum memiliki skema pengelolaan sumur rakyat maupun regulasi yang memadai untuk mengoptimalkan potensi sumur tua.

Karena itu, penyusunan payung hukum menjadi langkah awal agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kaltim berharap potensi sumur minyak tua tidak hanya mampu meningkatkan PAD, tetapi juga membuka peluang usaha serta memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah penghasil migas.

“Yang kita inginkan adalah potensi yang selama ini belum tergarap bisa dimanfaatkan secara legal, memberi manfaat bagi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Dilema Penertiban Pertamini, DPRD Kaltim Sebut Masih Jadi Andalan Warga

Rizki

Atasi Antrean BBM, DPRD Kaltim Usulkan Pembatasan Kendaraan Pelat Luar

Rizki

DPRD Soroti Dugaan Akal-akalan KK pada SPMB, Minta Pengawasan Mutasi Diperketat

Emmy Haryanti