Samarinda, Infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyatakan Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sesuai dengan kondisi bangunan dan operasional terkini.
Temuan tersebut diperoleh setelah Dishub melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 4 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan, manajemen W Superclub mengakui bahwa pengajuan Andalalin baru, hingga saat ini belum dilakukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar menjelaskan, izin teknis Andalalin yang berlaku saat ini masih menggunakan dokumen atas nama Celcius. Sementara itu, terdapat sejumlah perubahan pada bangunan maupun area parkir yang digunakan saat ini.
“Perizinan teknis Andalalin untuk W Superclub memang belum ada. Pihak manajemen juga telah menyampaikan hal tersebut kepada kami dan berencana berkoordinasi dengan kantor pusat agar proses pengajuannya bisa segera dilakukan,” ungkap Boy, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, kewajiban mengurus Andalalin baru muncul bukan hanya karena adanya perubahan identitas usaha, melainkan lebih disebabkan oleh perubahan fisik bangunan yang dapat berdampak terhadap kondisi lalu lintas di kawasan sekitar.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan signifikan pada bangunan yang berpotensi memengaruhi arus kendaraan harus disertai penyesuaian dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku.
Boy menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pengelola, keterlambatan pengurusan izin baru terjadi karena mereka menganggap dokumen lama masih dapat digunakan. Hal itu lantaran perusahaan masih menggunakan nama Celcius sebagai identitas resmi dalam administrasi perusahaan.
Meski demikian, Dishub Samarinda menilai kondisi tersebut tetap tidak sesuai dengan aturan administrasi perizinan yang berlaku.
“Secara administrasi memang merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub telah memberikan rekomendasi kepada manajemen W Superclub untuk segera mengajukan Andalalin baru yang menyesuaikan kondisi bangunan saat ini. Adapun sanksi yang dikenakan sementara masih berupa sanksi administratif.
“Untuk saat ini sanksinya administratif dan kami merekomendasikan agar perizinan tersebut segera diproses,” tutupnya.
