Bontang, Infosatu.co – Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala (BK) didorong untuk memperkuat kelembagaannya melalui penyusunan aturan internal yang jelas.
Langkah tersebut dinilai penting agar kewenangan yang telah diberikan melalui regulasi daerah dapat dijalankan secara optimal di tengah masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Heri Keswanto, mengatakan pemerintah setempat telah memberikan ruang bagi lembaga adat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun, penguatan dari internal lembaga juga diperlukan agar keberadaannya semakin memiliki peran dan kewibawaan dalam menjaga nilai-nilai budaya di masyarakat.
“Harapan saya dari lembaga adat ini ada aturan tersendiri atau aturan main sendiri yang dilakukan. Sehingga marwah lembaga adat itu ada dan kekuatannya juga ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan internal tersebut dapat menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi pelestarian adat dan budaya yang selama ini menjadi kewenangan lembaga adat.
Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat juga akan lebih memahami peran dan batas kewenangan lembaga adat.
Menurutnya, keberadaan aturan internal bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk penguatan kelembagaan agar lembaga adat memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Heri menilai penguatan kelembagaan menjadi penting karena lembaga adat memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kearifan lokal, termasuk di kawasan Bontang Kuala yang dikenal sebagai salah satu pusat budaya masyarakat pesisir Kota Bontang.
Selain itu, ia berharap lembaga adat dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program maupun kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian budaya dan kehidupan sosial masyarakat.
“Pemerintah sudah memberikan ruang melalui perda dan perwali. Tinggal bagaimana lembaga adat memaksimalkan kewenangan yang sudah diberikan itu,” katanya.
Ia optimistis keberadaan lembaga adat yang kuat dan aktif akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendukung pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Supaya lembaga adat benar-benar hadir di tengah masyarakat dan memiliki peran yang kuat dalam menjaga budaya serta adat istiadat yang ada,” tutupnya. (Adv)
