infosatu.co
EKONOMI

Kenaikan Pajak UMKM hingga Enam Kali Lipat Dipersoalkan, Akademisi Ingatkan Efek Jurang Fiskal

Teks: Aturan baru terkait tarif pajak UMKM 0,5 persen yang resmi diterbitkan. (ist/Dokumen Negara RI)

Samarinda, infosatu.co – Perubahan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai menuai perhatian.

Kalangan akademisi menilai aturan baru tersebut berpotensi menciptakan lonjakan beban pajak yang tajam bagi sebagian pelaku usaha yang tengah berkembang.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu mengubah skema fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen yang selama ini dinikmati berbagai badan usaha UMKM. Dalam ketentuan terbaru, fasilitas tarif ringan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.

Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas tersebut. Mereka diwajibkan menggunakan mekanisme pembukuan dan membayar pajak berdasarkan tarif umum sebesar 22 persen dari laba fiskal.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSI Samarinda Ahmad Syarif menilai, pemerintah perlu mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan UMKM.

Menurutnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak semata diukur dari peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk tumbuh secara berkelanjutan.

“Tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tentu baik, tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa beban yang ditanggung pelaku usaha masih dalam batas yang wajar,” ujarnya via telepon, Senin 1 Juni 2026.

Ahmad menyoroti risiko munculnya fenomena yang dikenal sebagai Tax Cliff Effect atau efek jurang pajak. Kondisi ini terjadi ketika perubahan status usaha atau peningkatan skala bisnis justru menyebabkan lonjakan kewajiban pajak secara drastis.

Ia mencontohkan sebuah perusahaan berbentuk PT atau CV dengan omzet Rp1 miliar dan laba bersih Rp300 juta. Dalam skema lama, perusahaan tersebut hanya membayar pajak sebesar Rp5 juta per tahun karena dikenakan tarif final 0,5 persen dari omzet.

Namun setelah aturan baru berlaku, pajak yang harus dibayarkan meningkat menjadi sekitar Rp33 juta per tahun berdasarkan tarif pajak badan yang berlaku setelah memperoleh fasilitas Pasal 31E. Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp28 juta dalam setahun.

“Dalam dunia ekonomi lonjakan seperti ini disebut Tax Cliff Effect. Ketika usaha berkembang dan beralih ke bentuk badan hukum yang lebih formal, kewajiban pajaknya justru melonjak terlalu tinggi dalam waktu singkat,” jelasnya.

Menurut Ahmad, situasi tersebut dapat menciptakan dilema bagi pelaku usaha. Di satu sisi pemerintah mendorong UMKM untuk naik kelas dan memperluas usahanya. Namun di sisi lain, ketika mereka berkembang dan mengubah bentuk badan usaha, konsekuensi fiskal yang harus ditanggung meningkat tajam.

Kondisi itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan disinsentif bagi pertumbuhan usaha. Bahkan tidak menutup kemungkinan sebagian pelaku UMKM memilih tetap berada di sektor informal atau menahan ekspansi bisnis karena khawatir menghadapi kewajiban pajak yang jauh lebih besar.

Selain itu, mengingatkan sebagian besar UMKM saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, akses pembiayaan yang belum optimal hingga ketidakpastian pasar yang masih dirasakan di sejumlah sektor usaha.

Karena itu, tambahan beban pajak yang muncul secara mendadak dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan pelaku usaha untuk melakukan investasi, meningkatkan kapasitas produksi, maupun membuka lapangan kerja baru.

Ia mencontohkan tambahan dana pajak Rp28 juta sebenarnya dapat digunakan pelaku usaha untuk berbagai kebutuhan produktif.

“Bagi usaha makanan, misalnya, dana sebesar itu bisa dipakai memperbaiki fasilitas produksi, membeli peralatan baru, memperkuat promosi digital, atau menambah tenaga kerja. Jika langsung terserap untuk membayar pajak, ruang ekspansi menjadi lebih sempit,” jelasnya.

Karena itu, Ahmad menegaskan persoalan utama bukan pada tujuan kebijakan pemerintah, melainkan pada mekanisme peralihannya yang dinilai terlalu tajam.

Ia mengusulkan adanya skema transisi bertahap sebelum UMKM dikenakan tarif pajak penuh. Sebagai contoh, pada tahun pertama pelaku usaha cukup membayar seperempat dari tarif normal. Tahun kedua meningkat menjadi 50 persen, tahun ketiga menjadi 75 persen, dan baru setelah itu dikenakan tarif penuh.

“Karena pendekatan semacam itu akan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki pembukuan, meningkatkan efisiensi bisnis, dan menyesuaikan strategi usaha,” pungkasnya.

Related posts

Ekonomi Lesu, Pembelian Sapi Kurban di Samarinda Ikut Menyusut

Rizki

Rupiah Bergejolak, Mata Uang Apa yang Paling Aman untuk Investasi?

Emmy Haryanti

Harga di Bontang Terpantau Stabil, Daging Sapi Rp165 Ribu per Kg

Rizki