Bontang, Infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang memastikan hak gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibayarkan pada Juni 2026.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan proses administrasi pencairan saat ini tengah diselesaikan agar pembayaran dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Targetnya bulan ini sudah bisa diterima ASN,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Neni, gaji ke-13 tetap diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.
Namun, pencairan tahun ini tidak lagi mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena komponen tersebut telah lebih dahulu disalurkan sebelum Idulfitri.
Ia menilai kondisi tersebut tidak terlalu berdampak terhadap kebutuhan pendidikan anak para pegawai. Pasalnya, pemerintah daerah saat ini telah menjalankan program bantuan perlengkapan sekolah bagi pelajar di Kota Bontang.
“Sekarang banyak kebutuhan sekolah yang sudah dibantu pemerintah. Jadi gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga yang lain,” katanya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN nantinya mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran juga dilakukan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerima fasilitas tersebut.
Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur sejumlah kategori pegawai yang tidak berhak memperoleh gaji ke-13, termasuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara maupun yang diperbantukan di luar instansi pemerintah dengan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Selain itu, bagi ASN yang memiliki status sebagai penerima pensiun, pembayaran hanya diberikan satu kali dengan nilai yang paling menguntungkan. Sementara penerima pensiun janda atau duda tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Neni berharap pencairan gaji ke-13 dapat menjadi tambahan motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kinerja pemerintahan.
“Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. ASN harus tetap bekerja profesional dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Adv)
