Bontang, Infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang masih mengkaji penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk membantu korban longsor di kawasan Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, yang terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu.

Longsor tersebut menyebabkan material lumpur dari tanggul area bekas galian C menimpa permukiman warga. Sedikitnya 21 rumah terdampak dalam peristiwa tersebut.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengatakan penggunaan dana BTT tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan ketentuan regulasi yang berlaku.
“APBD tidak serta merta bisa dipergunakan. Kalau instruksi dari wali kota untuk menggunakan dana tak terduga itu bencana alam,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Neni, pemerintah masih perlu memastikan penyebab longsor tersebut, apakah murni akibat faktor alam atau dipicu aktivitas manusia.
“Karena biasanya bencana yang bisa menggunakan dana tak terduga adalah bencana alam yang disebabkan oleh alam. Beda kalau itu disebabkan oleh ulah manusia,” katanya.
Ia menyebut instansi terkait saat ini masih membahas kemungkinan dan formula penggunaan dana BTT agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan penggunaan BTT sendiri mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pada tahun 2026, Pemkot Bontang mengalokasikan dana BTT sebesar Rp6 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Muhammad Syahbirin, sebelumnya menjelaskan dana BTT dapat digunakan untuk keadaan darurat maupun keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Keadaan darurat tersebut meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, operasi pencarian dan pertolongan, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
“Misal ada jalan yang rusak atau putus dan mendesak, itu bisa digunakan BTT,” jelasnya.
Namun, menurut Syahbirin, bantuan bencana melalui BTT umumnya harus ditetapkan lebih dahulu melalui peraturan wali kota dan mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Jika bencananya tidak berdampak secara ekonomi, biasanya pemerintah menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial, bukan dari BTT,” tutupnya. (Adv)
