infosatu.co
DPRD BONTANG

Revisi Aturan Hibah Sekolah Swasta Diusulkan, DPRD Minta Kajian Menyeluruh

Teks: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memberikan keterangan kepada awak media. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Usulan revisi aturan hibah untuk sekolah swasta mulai dibahas dalam audiensi gabungan DPRD Kota Bontang bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bontang, Selasa, 12 Mei 2026.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya mengenai batas maksimal bantuan hibah yang selama ini dinilai belum mampu menjawab kebutuhan sekolah swasta.

Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan salah satu persoalan yang disampaikan PGRI dalam audiensi tersebut ialah ketimpangan fasilitas antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu penyebab menurunnya minat masyarakat terhadap sekolah swasta di Kota Bontang.

“Yang disampaikan tadi salah satunya terkait hibah untuk sekolah swasta. Mereka melihat salah satu penyebab sekolah swasta sepi karena kalah sarana dan prasarana dibanding sekolah negeri,” ujarnya usai audiensi.

Ia menjelaskan PGRI mengusulkan agar bantuan hibah bagi sekolah swasta tidak lagi dibatasi nominal tertentu, seperti Rp200 juta atau Rp250 juta, sehingga sekolah dapat lebih leluasa meningkatkan fasilitas pendidikan.

Meski demikian, Andi Faiz menegaskan DPRD belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut karena masih memerlukan kajian yang lebih mendalam dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan.

“DPRD sangat terbuka dengan usulan itu. Tetapi kami minta PGRI bersama Dinas Pendidikan membuat kajian secara mendalam terkait opsi yang ditawarkan sebelum nantinya dibahas lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bontang, termasuk kepada wali kota, terkait kemungkinan perubahan kebijakan hibah untuk sekolah swasta.

Ia menilai pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta memang perlu menjadi perhatian bersama agar distribusi siswa di Kota Bontang bisa lebih seimbang.

Namun di sisi lain, DPRD juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang saat ini mengalami penurunan.

“Kalau hibah dibuka terlalu besar secara global, tentu kita juga harus melihat kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai belanja hibah menjadi terlalu tinggi,” tuturnya.

Karena itu, Andi Faiz meminta seluruh opsi yang diusulkan benar-benar dikaji secara matang agar kebijakan yang diambil nantinya tetap tepat sasaran dan tidak membebani kondisi keuangan daerah.

“Intinya kalau memang niatnya baik untuk pemerataan kualitas sekolah swasta, saya kira semua sepakat. Tapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang kita hadapi hari ini,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Retribusi Wisata Bontang Kuala Rp5 Ribu Bakal Direlaksasi, Pungutan Diubah per Kendaraan

Rizki

PGRI Bontang Harap Insentif Guru Swasta Disetarakan dengan Pegiat Agama

Rizki

Dari 3.800 Pengajuan BPJS Gratis di Bontang, Baru 1.918 Warga Tercover

Rizki