Bontang, infosatu.co – Pembahasan terkait legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai tak hanya dihadapkan pada persoalan izin usaha semata, tetapi juga potensi benturan aturan antara sistem perizinan nasional berbasis Online Single Submission (OSS) dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah OPD serta perwakilan pengusaha hiburan malam, Senin, 11 Mei 2026.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi menilai selama ini masih banyak pihak yang keliru memahami perbedaan antara aturan OSS dengan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, legalitas usaha saat ini sangat bergantung pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem OSS.
“Bedakan OSS dengan perda, jangan dicampur. Karena kalau NIB dan KBLI dari OSS tidak keluar, usaha juga tidak bisa berjalan walaupun perda mengizinkan,” tegasnya dalam rapat.
Ia mengatakan persoalan legalitas THM tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi aturan daerah tanpa melihat sinkronisasi dengan sistem perizinan nasional yang berlaku saat ini.
“Jangan sampai masyarakat menganggap cukup dengan perda lalu usaha bisa langsung jalan. Faktanya sekarang semua sistem usaha terhubung dengan OSS,” katanya.
Selain persoalan OSS, DPRD juga menyoroti kesesuaian tata ruang kawasan Berbas Pantai yang dinilai menjadi salah satu hambatan utama penerbitan legalitas usaha hiburan malam.
Menurut Winardi, apabila peruntukan kawasan dalam RTRW tidak sesuai, maka proses penerbitan izin berpotensi tetap mengalami kendala meski ada perubahan regulasi lainnya.
“Kalau tata ruangnya memang sudah tidak sesuai, tentu itu jadi dasar kenapa izin tidak bisa keluar. Jangan sampai aturan pusat, perda, dan kondisi di lapangan saling bertabrakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa pembahasan yang matang karena persoalan tersebut menyangkut banyak aspek, mulai dari kepastian hukum hingga dampak sosial di masyarakat.
“Kalau dipaksakan tanpa sinkronisasi aturan, nanti yang repot pemerintah sendiri. Makanya ini harus dibedah bersama dan dicari jalan tengahnya,” tuturnya.
Dalam forum itu, DPRD meminta seluruh pihak terbuka menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi agar pembahasan legalitas THM dapat dilakukan lebih komprehensif dan tidak sekadar berfokus pada potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan sampai kita hanya bicara PAD, tapi lupa soal tata ruang, kepastian hukum, dan dampak sosial di masyarakat,” pungkas Winardi. (Adv)
