infosatu.co
DPRD BONTANG

Alfin Minta Wacana Revisi Perda Miras Dikaji Mendalam Libatkan Tokoh Agama

Teks: Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Alfin Rausan Fikry saat memberikan keterangan kepada awak media. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) mulai menjadi perhatian DPRD Kota Bontang menyusul pembahasan legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Alfin Rausan Fikry menilai pembahasan terkait revisi aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut dampak sosial yang cukup luas di tengah masyarakat.

Menurut Alfin, pemerintah daerah perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas sebelum mengambil keputusan terkait revisi aturan penjualan minuman beralkohol di Kota Bontang.

Ia menilai keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga unsur adat menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak memunculkan polemik baru.

“Kalau saya, kajiannya memang harus dilengkapi. Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga harus dilakukan karena ini dampak sosialnya cukup luas,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Bontang bersama perwakilan pengusaha THM, Senin, 11 Mei 2026.

Politisi muda Kota Taman itu mengatakan pemerintah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, ada potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan malam dan penjualan miras yang dinilai belum tergarap maksimal.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai Kota Taman yang selama ini dikenal dengan nilai agamis dan ketertiban sosial masyarakatnya.

“Pemerintah ini berada di persimpangan. Apakah fokus mengejar potensi PAD atau tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang selama ini menjadi identitas daerah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, muncul pandangan bahwa peredaran miras di sejumlah THM selama ini tetap terjadi secara terbatas meski regulasi yang berlaku cukup ketat. Kondisi itu dinilai menyebabkan potensi retribusi daerah dari sektor tersebut belum masuk secara maksimal ke kas daerah.

Meski demikian, Alfin menegaskan pembahasan regulasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah semata.

Menurutnya, keberadaan pelaku usaha yang menggantungkan mata pencaharian di sektor hiburan malam juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Yang jelas semua harus dikaji baik-baik. Jangan gegabah mengambil keputusan karena dampaknya besar, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini mencari nafkah di sektor itu,” tuturnya.

Rapat dengar pendapat tersebut masih akan berlanjut dengan pembahasan lintas sektor guna mencari formulasi terbaik terkait legalitas THM dan pengaturan peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang. (Adv)

Related posts

Sahib Anjurkan Legalisasi Miras Terbatas daripada Peredaran Tanpa Pengawasan

Rizki

DPRD Bontang Dukung Pengembangan Pendidikan Digital dan Sistem Monitoring Siswa

Rizki

Komisi A DPRD Bontang Pertimbangkan Hearing ke Kementerian soal Krisis Guru

Rizki