infosatu.co
DPRD Samarinda

Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Evaluasi Kebijakannya

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Harminsyah, saat memberikan tanggapan mengenai kebijakan pengalihan JKN oleh Pemprov Kaltim. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, infosatu.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), saat ini menuai sorotan dari kalangan legislatif.

Sorotan tersebut muncul terkait pengalihan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda, Kaltim.

Program ini merupakan sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan dan akses layanan kesehatan.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Harminsyah, menyayangkan kebijakan Pemprov Kaltim yang mengalihkan pembiayaan JKN bagi sekitar 49.742 warga Samarinda kembali ke pemerintah kota.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada layanan jaminan kesehatan.

“Kami tentu menyayangkan kebijakan itu. Karena dari sisi kami, ini sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu, 11 April 2026.

Harminsyah mengatakan DPRD saat ini tengah membahas langkah yang dapat diambil untuk menyikapi kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah apabila beban pembiayaan harus ditanggung oleh pemerintah kota.

Ia mengingatkan jika kebijakan tersebut tidak ditangani secara matang, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit.

“Yang jadi kekhawatiran, nanti akan muncul masalah di rumah sakit atau masyarakat tidak bisa menggunakan JKN-nya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mekanisme dari pemerintah provinsi terkait kebijakan redistribusi kepesertaan JKN tersebut, meskipun disebut akan masuk dalam skema program pelayanan kesehatan gratis yang digagas provinsi.

“Kita belum melihat sistem dan mekanismenya seperti apa. Jadi kita masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah provinsi,” katanya.

Menurut Harminsyah, perubahan kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat juga memerlukan proses sosialisasi yang matang agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Masyarakat belum tentu langsung memahami atau menerima perubahan ini. Ini yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, khususnya di Samarinda.

“Kami berharap ada peninjauan ulang agar JKN tetap bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menanggapi langkah Andi Harun yang telah mengirimkan surat penolakan kepada pemerintah provinsi, Harminsyah menyebut DPRD memiliki keprihatinan yang sama dengan pemerintah kota.

“Keprihatinan kami sama. Baik eksekutif maupun legislatif melihat ini berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi berdampak pada Samarinda, tetapi juga bisa dirasakan oleh kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur.

“Ini bukan hanya Samarinda, tapi kabupaten/kota lain juga bisa terdampak,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antar daerah dalam kebijakan tersebut.

“Ada daerah yang tidak dikembalikan, sementara Samarinda iya. Ini yang perlu dipertanyakan, kenapa ada perbedaan,” ungkapnya.

Harminsyah mengatakan DPRD akan meminta klarifikasi kepada pemerintah provinsi guna memastikan dasar kebijakan tersebut.

“Kita ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

*Bukan Pengalihan Beban Anggaran Semata*

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan kebijakan redistribusi kepesertaan JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota bukan dimaksudkan sebagai pengalihan beban anggaran semata.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerataan subsidi kesehatan di seluruh daerah di Kaltim.

“Yang pertama, ini untuk keadilan bagi seluruh 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Selama ini ada ketimpangan subsidi, ada daerah yang sangat besar, ada yang kecil. Ini yang ingin kita rapikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan selain untuk pemerataan anggaran, kebijakan tersebut juga bertujuan memperbaiki klasifikasi kepesertaan JKN agar lebih tepat sasaran.

Menurutnya, terdapat peserta yang sebenarnya sudah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat, namun masih tercatat dalam skema pembiayaan provinsi.

“Ada peserta yang seharusnya masuk PBI JK pusat, tetapi masih dibayarkan melalui skema provinsi. Kalau sudah masuk desil 1 sampai 5, itu seharusnya masuk PBI JK,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan tingkat kepesertaan JKN di Kalimantan Timur saat ini bahkan telah mencapai 102 persen, sehingga perlu dilakukan penataan ulang data kepesertaan.

“Secara data, kepesertaan kita sudah mencapai 102 persen. Seharusnya kan 100 persen. Ini berarti ada yang perlu diperbaiki dalam sistem pendataan dan pembiayaan,” ungkapnya.

Jaya menambahkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan tersebut sebenarnya telah dilakukan kepada pemerintah daerah sebelum tahun anggaran 2026 berjalan.

“Kami sudah sosialisasi secara teknis dengan dinas kesehatan kabupaten/kota, Bappeda, bahkan rapat bersama sejak sebelum 2026. Januari juga kita rapat lagi dengan daerah yang terdampak,” katanya.

Ia juga menegaskan program pelayanan kesehatan gratis yang menjadi prioritas pemerintah provinsi tetap berjalan dan tidak akan menghilangkan akses layanan kesehatan masyarakat.

“Program pelayanan kesehatan gratis tetap ditanggung pemerintah provinsi. Jadi tidak benar kalau dibilang masyarakat akan kehilangan layanan,” tegasnya.

Related posts

Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Soroti Dampak Samarinda dengan Status Kota Maju

Firda

DPRD Samarinda Pertanyakan Konsep Kios Sementara Pasar Segiri

Firda

Bantuan Keuangan Diwacanakan Nol, DPRD Minta Jangan Gegabah dan Dorong Kemandirian Fiskal

Firda