infosatu.co
DPRD KALTIM

WFH Tiap Jumat Dinilai Jadi Celah ASN Malas Kerja, DPRD Kaltim Minta Pengawasan Diperketat

Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin memberikan peringatan keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Salehuddin menegaskan, kebijakan yang diklaim demi penghematan energi di tengah tekanan global tersebut, tidak boleh disalahartikan sebagai “libur terselubung”, maupun sampai melumpuhkan pelayanan publik yang bersifat langsung dan mendesak.

Ia menyebut, pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti kebijakan nasional tersebut. “Kita ngikut saja ya, karena itu sudah dimulai dan sudah disampaikan,” ujar Salehuddin Kamis, 2 April 2026 usai rapat Komisi/Pansus di Kantor DPRD Kaltim, Gedung E.

Meski diklaim sebagai langkah efisiensi energi di tengah tekanan global, ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar penghematan, melainkan tetap terjaganya kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, tidak semua jenis layanan bisa dipaksakan berjalan dalam skema WFH.

Sejumlah layanan dasar seperti kesehatan, administrasi dasar di kelurahan dan kecamatan, disebutnya sebagai sektor yang tidak boleh terdampak.

“Pelayanan publik itu betul-betul dijaga jangan sampai terganggu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti celah lemahnya pengawasan yang berpotensi membuat WFH disalahgunakan. Terlebih, kebijakan ini beririsan langsung dengan akhir pekan, sehingga membuka peluang penurunan produktivitas ASN.

“Jangan sampai ini menjadi ajang libur. Kalau dimaknai seperti itu, jelas merusak efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di internal ASN. Pegawai yang bertugas di layanan langsung tetap harus hadir, sementara sebagian lainnya bisa bekerja lebih fleksibel.

“Kecemburuan pasti akan terjadi, karena ada yang bisa bekerja dari mana saja, ada yang tidak,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya pengawasan ketat serta penerapan sistem reward and punishment yang tegas.

“Kalau tidak hadir dalam WFH, ada sanksi, misalnya Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Itu bagian dari pengawasan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan dalih oleh pihak tertentu, khususnya sektor swasta, untuk mengurangi hak pekerja seperti pemotongan gaji.

Menurutnya, WFH merupakan kebijakan berbasis kajian dan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan beban tanggung jawab terhadap pekerja.

“Ini murni untuk efisiensi dan efektivitas, bukan untuk mengurangi hak karyawan. Jangan sampai disalahartikan,” tegasnya.

DPRD Kaltim pun menekankan pentingnya peran kepala daerah serta instansi terkait dalam memastikan implementasi kebijakan ini tetap berada di jalur yang benar—efisien secara energi, tetapi tidak mengorbankan pelayanan publik maupun kedisiplinan aparatur.

“Silahkan dijalani kebijakan ini. Yang paling penting, pelayanan publik tetap nomor satu dan tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Related posts

TGUPP Disorot, Anggaran Honorarium Tim untuk Masa Kerja 9 Bulan Dialokasikan Sekitar Rp8,3 Miliar

Firda

THR Tenaga Ahli Belum Dibayar Karena Tertahan di Sekretariat, DPRD Kaltim Minta Segera Dicairkan

Firda

Pemprov Kaltim Pangkas Hari Rapat, DPRD Malah Tidak Menerapkan WFH

Firda

You cannot copy content of this page