Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Secara nasional, pemerintah melalui Ditjenpas memberikan Remisi Khusus Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 9 anak binaan beragama Hindu.
Khusus di wilayah Kaltim, Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman menyampaikan terdapat empat warga binaan yang menerima remisi khusus pada momentum Nyepi tahun ini.
“Di wilayah Kalimantan Timur, terdapat 4 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2026, terdiri dari 2 orang dari Lapas Kelas IIA Tarakan, 1 orang dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, dan 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda,” ujar Endang.
Ia menegaskan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang menyebut momentum keagamaan seperti Hari Raya Nyepi menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri serta memperkuat nilai-nilai spiritual.
“Momentum Nyepi diharapkan menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai spiritual, dan mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan di Kaltim bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
