Kota Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota melalui Unit III, berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan/atau penipuan.
Adapun modusnya diduga terduga pelaku menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur belakang tanpa tes.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial TA (39), warga Kelurahan Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Korban berinisial NF (37), seorang perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, awalnya tertarik mengikuti tawaran tersebut setelah mendapat informasi dari kerabatnya.
Tersangka menawarkan jalur masuk PPPK tanpa tes dengan biaya sebesar Rp100 juta.
Korban kemudian melakukan pembayaran bertahap, yakni transfer sebesar Rp75 juta serta uang tunai Rp5 juta yang diserahkan melalui perantara.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima tanda terima serta surat panggilan yang telah mencantumkan nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mengikuti pengarahan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Korban bahkan sempat mengikuti kegiatan pengarahan pada 21 Oktober 2025 dengan didampingi tersangka.
Setelah itu, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta dengan alasan tasyakuran atas diterimanya sebagai pegawai PPPK.
Tidak hanya itu, korban juga menerima surat panggilan untuk bekerja di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan dan diminta mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 1 Desember 2025. Korban kemudian diminta melakukan absensi setiap minggu.
Namun karena tidak ada kejelasan terkait status kepegawaiannya, korban akhirnya melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diterima.
Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa surat-surat dan dokumen yang diberikan oleh tersangka merupakan dokumen palsu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp81 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya beberapa unit telepon genggam, satu unit laptop, flashdisk, dokumen administrasi, kartu identitas, kartu ATM, serta berbagai berkas yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran menjadi aparatur negara melalui jalur tidak resmi.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming masuk PPPK atau CPNS melalui jalur belakang,” katanya.
“Semua proses rekrutmen aparatur negara dilakukan secara resmi, transparan, dan melalui mekanisme seleksi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Aipda Junaidi, Rabu 11 Maret 2026.
Ia juga menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta subsider Pasal 492 KUHP.
