Kota Pasuruan, infosatu.co – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota, Polda Jatim, menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Operasi ini digelar dalam rangka menciptakan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pasuruan Kota Nomor: SPRIN/414/I/OPS.1.3./2026 tanggal 22 Februari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Semeru 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar berbagai penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan warga, di antaranya perjudian konvensional maupun online, penyalahgunaan bahan peledak atau petasan, peredaran narkoba, aksi premanisme, prostitusi, pornografi, serta peredaran minuman keras ilegal atau oplosan.
Selama pelaksanaan operasi, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 11 kasus dengan total 11 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Rinciannya meliputi 3 kasus perjudian, 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak atau petasan, 3 kasus premanisme, 1 kasus prostitusi, serta 3 kasus narkotika.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online, sabu-sabu dengan total puluhan gram, ratusan petasan dan bahan kimia pembuatnya, uang tunai hasil transaksi prostitusi, hingga senjata tajam yang digunakan dalam aksi premanisme.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan bahwa Operasi Pekat Semeru merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Melalui Operasi Pekat Semeru 2026 ini, kami berkomitmen menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar Aipda Junaidi, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.
Adapun tindakan yang telah dilakukan petugas meliputi penangkapan dan penahanan tersangka, penggeledahan lokasi, serta penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pasuruan Kota berharap dengan adanya operasi ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Pasuruan Kota tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta menyambut Hari Raya Idulfitri dengan rasa aman dan nyaman.
