
Samarinda, Infosatu.co — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan peninjauan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan menyusul laporan warga terkait dugaan sengketa batas lahan yang melibatkan bangunan Toko Baja Steel.
Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keberatan dari ahli waris lahan di sekitar lokasi yang mengklaim sebagian bangunan toko diduga melewati batas kepemilikan tanah mereka.
Kondisi itu memicu keluhan warga dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi, termasuk melihat langsung titik batas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa sebagian tanahnya digunakan oleh bangunan tersebut. Karena itu kami perlu melihat langsung di lapangan agar mendapatkan gambaran yang jelas terkait batas lahan yang dipersoalkan,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam peninjauan itu, Komisi III juga memfasilitasi dialog antara pihak yang bersengketa agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
DPRD berharap kedua belah pihak dapat mencari jalan keluar secara kekeluargaan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.
Deni menegaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk melakukan pembicaraan dan mencapai kesepakatan bersama terkait batas lahan tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada kedua pihak untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Harapannya persoalan ini bisa selesai secara baik melalui kesepakatan bersama,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk memfasilitasi mediasi lanjutan apabila kesepakatan tidak tercapai.
Jika diperlukan, kedua pihak akan dipanggil secara resmi ke kantor DPRD untuk membahas persoalan tersebut bersama instansi terkait.
Menurut Deni, sengketa batas lahan menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan aspek legalitas dan batas lahan sebelum melakukan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
