
Samarinda, Infosatu.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti pengelolaan limbah di salah satu restoran di Samarinda, Mie Gacoan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan setelah Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha tersebut.
Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan kondisi saluran limbah yang dipenuhi sisa minyak dan lemak dari aktivitas usaha restoran.
“Kami melihat langsung bahwa sisa buangan minyak dan lemaknya cukup banyak,” ujar Deni, Kamis 5 Maret 2026.
Menurut Deni, pihak manajemen restoran mengaku melakukan penyedotan limbah secara rutin.
Namun DPRD menilai proses tersebut perlu dipastikan secara jelas melalui sistem pengelolaan limbah yang sesuai aturan.
Karena itu, DPRD meminta pihak manajemen segera melengkapi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Tujuannya agar pembuangan limbah dapat dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.
“Kami ingin memastikan mereka memiliki IPAL yang lengkap sesuai tahapan pengolahan limbah,” jelasnya.
Selain persoalan IPAL, DPRD juga akan memanggil pihak manajemen untuk memastikan seluruh perizinan usaha telah dipenuhi, termasuk izin tata ruang dan operasional.
Deni juga menekankan pentingnya sistem proteksi kebakaran di setiap tempat usaha, mengingat beberapa kejadian kebakaran di tempat usaha sering terjadi akibat minimnya fasilitas keselamatan.
“Kami juga meminta agar setiap tempat usaha melengkapi fasilitas proteksi kebakaran,” tegasnya.
