Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai outsourcing di lingkungan pemkot akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, tenaga paruh waktu juga akan menerima bantuan sebesar Rp2 juta per orang.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Neni, seluruh pegawai outsourcing akan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh sesuai hak normatif mereka sebagai pekerja dengan sistem kontrak melalui pihak ketiga.
“THR-nya satu bulan gaji yang mereka terima. Itu memang hak mereka dan harus dipenuhi,” ujarnya.
Kebijakan ini mencakup berbagai tenaga alih daya, mulai dari petugas keamanan, personel pemadam kebakaran, hingga tenaga kebersihan atau pasukan kuning yang selama ini mendukung operasional pelayanan publik di Kota Bontang.
Selain pegawai penuh waktu, Pemkot Bontang juga mengalokasikan bantuan bagi tenaga paruh waktu sebesar Rp2 juta per orang. Nominal tersebut sama seperti yang diberikan pada tahun sebelumnya.
“Kalau yang paruh waktu, dari kami Pemkot kasih Rp2 juta. Sama seperti tahun lalu. Pokoknya sebelum Lebaran sudah cair,” tegasnya.
Neni menjelaskan, saat ini sebagian besar tenaga non-ASN tersebut telah berstatus outsourcing. Sebelumnya, mereka berstatus tenaga harian lepas atau honorer dengan skema pengupahan berbeda.
Pada periode sebelumnya, besaran THR yang diterima tenaga honorer sekitar Rp1 juta dan nilainya berada di bawah gaji bulanan.
“Dulu mereka menerima sekitar satu juta rupiah, bahkan di bawah gaji bulanan. Sekarang karena statusnya outsourcing, mereka menerima satu bulan gaji penuh,” jelasnya.
Ia menilai, meski nominal bantuan untuk tenaga paruh waktu tidak terlalu besar, setidaknya dapat membantu memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.
“Paling tidak bisa membantu untuk kebutuhan Lebaran, beli ayam, ketupat, dan sebagainya,” ucapnya.
Pemkot Bontang berkomitmen memastikan seluruh hak pekerja non-ASN terpenuhi sesuai ketentuan kontrak, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para tenaga pendukung layanan publik di Kota Taman (Adv).
