infosatu.co
Samarinda

Tak Puas Putusan Inkracht, Ahli Waris Kembali Gugat Lahan Puskesmas

Teks: Ahli waris, Abdullah (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Sengketa lahan yang kini digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo belum akan berakhir.

Pihak ahli waris, Abdullah, memastikan akan kembali mengajukan gugatan baru terhadap Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah mediasi di DPRD menyarankan upaya hukum lanjutan.

Padahal, perkara kepemilikan lahan tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Abdullah menilai putusan itu belum menyelesaikan seluruh persoalan, terutama terkait aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, menurut Abdullah, perlu langkah hukum baru yang dianggap sebagai upaya mencari kepastian dan keadilan.

Sebagai informasi, lahan tersebut diketahui telah digunakan Pemerintah Kota Samarinda sejak 1986 sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo.

Saat itu, pemerintah berdalih penggunaan dilakukan dalam situasi darurat, menyusul kondisi bangunan puskesmas lama yang kerap terdampak banjir.

Namun hampir empat dekade berselang, status administrasi kepemilikan tanah disebut belum pernah dirampungkan, sementara sertifikat asli masih berada di tangan keluarga ahli waris.

Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi, perjanjian sewa, maupun penyerahan wakaf atas lahan tersebut kepada pemerintah.

Fakta itulah yang, menurut Abdullah, menjadi dasar keberatan dan mendorongnya kembali menempuh jalur hukum.

“Dewan tadi memediasi kami dengan Pemkot. Kami disuruh gugat kembali. Itu yang diputuskan hari ini,” ujar Abdullah usai rapat hearing bersama Komisi I DPRD Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, langkah menggugat ulang bukan tanpa dasar. Menurutnya, pihak keluarga memiliki data dan dokumen kepemilikan yang jelas, sementara Pemkot dinilainya tidak memiliki bukti kuat atas tanah tersebut.

“Kami data cukup. Pemilikan tanahnya cukup. Pemkot dalam hal ini nggak berisi data apa-apa atas tanah puskesmas itu. Makanya kami gugat lagi,” tegasnya.

Abdullah mengaku heran atas pertimbangan yang memenangkan Pemkot di tingkat Pengadilan Tinggi.

Ia menyinggung adanya pernyataan bahwa tanah tersebut disebut telah dibayar sebagian atau bahkan diwakafkan oleh orang tuanya.

“Itu yang sangat saya cari buktinya. Kalau itu ada, beres. Tapi harus bukti yang benar, bukan rekayasa,” katanya.

Ia bahkan menyatakan siap menerima kenyataan apabila memang ada bukti sah bahwa orang tuanya pernah menerima pembayaran.

“Kalau memang bapak saya sudah menerima duit dan saya mengakui tidak menerima, saya yang berdosa. Itu yang sangat saya cari sejak 2009. Sampai sekarang nggak melihat buktinya,” ujarnya.

Abdullah menjelaskan, sejak 2009 ia mempertanyakan klaim tersebut secara lisan kepada Pemkot. Pada 2011 ia menyurati secara resmi, dan baru mendapat jawaban pada 2017 yang memintanya menempuh jalur gugatan.

Gugatan itu diajukan pada 2018 dan ia mengaku sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri.

Dalam proses persidangan, Abdullah juga menyoroti munculnya isu tunggakan pajak yang menurutnya tidak relevan dengan pokok perkara.

Ia mengaku tidak pernah menerima tagihan resmi sebelumnya, dan isu pajak baru disampaikan dalam sidang.

“Waktu sidang saja dikatakan saya tidak bayar pajak. Nah, makanya saya minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyurati saya resmi, tagih berapa tahun dan berapa jumlahnya. Kalau memang ada, tagih resmi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama adalah status lahan, bukan pajak. “Ini kan masalah lahannya, bukan pajaknya. Saya minjami tanah, kok saya disuruh bayar pajaknya,” katanya.

Abdullah memastikan gugatan berikutnya akan disertai upaya menghadirkan bukti-bukti baru, terutama untuk menguji klaim pembayaran atau wakaf yang disebut-sebut dalam putusan.

“Kalau memang sudah dibayar pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pasti ada pertanggungjawaban lengkap. Bukti bayar itu pasti dipegang Pemkot. Kalau wakaf, pasti ada akta wakafnya. Saya sudah cari di rumah, tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan administrasi aset lama di lingkungan Pemkot yang menurutnya memang banyak tidak terdokumentasi dengan baik.

“Memang banyak tanah Pemkot yang diakui tapi nggak bisa disertifikatkan karena tidak ada alas haknya,” katanya.

Abdullah mengaku telah meminta salinan surat penolakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait upaya sertifikasi lahan Puskesmas Sidomulyo, yang menurutnya ditolak karena tidak memiliki dasar hak.

“Surat penolakan BPN itu yang saya minta waktu sidang, sampai sekarang belum dibari. Tolonglah dibari, supaya jelas bahwa tanah itu nggak kawa diproses sertifikatnya karena nggak ada alas haknya,” tegasnya.

Dengan rencana membuka perkara baru, sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo dipastikan masih akan berlanjut, meski sebelumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Related posts

Inflasi dan Defisit Picu Wacana Kenaikan Iuran, Samarinda Tunggu Putusan Pusat

Firda

Kacab BPJS: Pelayanan JKN di Samarinda Tidak Terkendala Pengetatan Anggaran

Firda

Anis Siswantini Tegaskan Satpol PP Intensifkan Patroli Cegah Miras Beredar di Warung

Andika

You cannot copy content of this page