Samarinda, infosatu.co – Praktik penggunaan lahan milik masyarakat oleh pemerintah daerah untuk pembangunan Fasilitas Umum (Fasum), seperti Sekolah Dasar (SD) Inpres hingga pusat kesehatan, merupakan pola lama yang lazim terjadi di masa lalu.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Samarinda dan ahli waris terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo, Kamis, 26 Februari 2026.
Asran menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pembangunan fasilitas publik melalui program SD Inpres sering kali menggunakan tanah warga dengan berbagai mekanisme yang dinamis.
Menurutnya, istilah “meminjam” tanah mungkin kurang tepat secara yuridis saat ini, namun secara praktik, hal itu memang terjadi demi kemajuan wilayah.
“Kalau berkaca pada masa lalu, tahun 70-an hingga 80-an, tanah ditawarkan ke masyarakat untuk memajukan kampung. Ditanya siapa yang bisa dipinjamkan atau digunakan tanahnya. Polanya bermacam-macam; ada yang murni hibah, pinjam pakai, hingga pembebasan lahan dengan nilai tertentu,” ujar Asran.
Meskipun praktik tersebut nyata, Asran mengakui bahwa legalitas dokumen di balik penguasaan lahan sering kali menjadi ganjalan di kemudian hari.
Masalah utama muncul ketika dokumen asli tidak terarsip dengan baik atau terjadi perbedaan persepsi antara ahli waris dengan pemerintah daerah saat ini.
Salah satu contoh nyata yang kini mencuat adalah sengketa lahan di Jalan Ulin yang tengah berproses di Pengadilan Negeri.
Dalam kasus tersebut, muncul bukti surat hibah dari orang tua pemilik lahan kepada pemerintah.
“Kami tidak tahu pasti detail tiap kasusnya secara spesifik karena variasi administratif yang tidak seragam di masa lalu. Namun, tantangan administrasi aset lama ini memang kerap menjadi kendala dalam pembuktian hukum,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang kini menjadi perhatian publik.
Dalam kasus ini, pihak ahli waris mengklaim kepemilikan lahan, sementara Pemkot menyatakan penguasaan telah berlangsung lama dan menjadi pertimbangan krusial dalam putusan pengadilan tingkat banding.
Pemkot menegaskan tidak pernah bermaksud mengambil tanah warga secara sepihak, namun tetap bersandar pada fakta penguasaan fisik dan dokumen pendukung yang ada.
Terkait detail prosedur pengadaan atau peminjaman aset di masa sekarang yang lebih ketat, Asran menyarankan agar pihak terkait melakukan koordinasi dengan instansi teknis.
“Kalau untuk prosedur saat ini atau detail pengelolaan aset secara spesifik, lebih tepat jika dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai instansi yang berwenang,” tutupnya.
