
Samarinda, infosatu.co – Sengketa lahan yang kini digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo kembali menjadi sorotan, meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Lahan tersebut diketahui telah digunakan Pemerintah Kota Samarinda sejak 1986 sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo dengan dalih kondisi darurat akibat banjir di lokasi lama di Jalan Damai. Pada awalnya, pemerintah disebut hanya meminjam lahan tersebut sebagai lokasi sementara karena gedung lama kerap terendam banjir.
Namun, status “pinjaman” itu justru berlanjut hingga hampir 40 tahun tanpa adanya kejelasan kompensasi maupun dasar hukum penguasaan yang sah.
Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut tak pernah benar-benar tuntas secara administratif, sementara sertifikat lahan masih berada di tangan warga selaku ahli waris.
Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi, tidak pernah menyewakan, apalagi mewakafkan lahan tersebut kepada pemerintah.
Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar pertanyaan sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Samarinda, terhadap putusan pengadilan yang memenangkan Pemkot dengan pertimbangan adanya surat penguasaan lahan selama 32 tahun berturut-turut.
Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra usai rapat hearing menyikapi surat keberatan warga selaku ahli waris atas lahan yang kini dipakai pemerintah.
Samri mengakui, secara hukum posisi Pemkot telah dimenangkan hingga tingkat PK.
Namun menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pertimbangan yang membuat pemerintah menang, sementara ahli waris masih memegang sertifikat kepemilikan.
“Permasalahannya memang sudah inkracht, bahkan di tingkat PK dimenangkan oleh Pemkot. Tapi yang sedikit ganjal menurut kami, dasar-dasar yang dimiliki Pemkot yang dianggap lemah justru bisa dimenangkan oleh pengadilan,” ujar Samri, Kamis, 26 Februari 2026.
Sertifikat kepemilikan lahan hingga kini masih berada di tangan ahli waris.
Selain itu, kewajiban pembayaran pajak atas tanah tersebut juga disebut masih dilakukan oleh pihak keluarga.
“Sertifikat masih di tangan ahli waris, pajak juga masih mereka bayar. Sementara Pemkot hanya mendasarkan pada penguasaan lahan selama 32 tahun. Tapi itu kemudian dianggap cukup kuat oleh pengadilan,” ungkapnya.
Komisi I secara terbuka menyebut putusan peradilan menyisakan tanda tanya soal rasa keadilan.
Meski menghormati independensi hakim dan kewenangan peradilan, DPRD menilai fakta-fakta administrasi yang dimiliki warga seharusnya menjadi pertimbangan serius.
“Kami melihat ini tidak adil. Tapi hakim tentu punya keyakinan sendiri dalam memutus perkara. Apa pun itu, karena sudah menjadi keputusan hukum tetap, ya harus dijalankan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak semata soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan tentang adanya dugaan hak masyarakat yang hilang dalam proses tersebut.
Sebagai jalan tengah, Komisi I DPRD Samarinda menyarankan agar Pemkot tidak hanya berlindung pada status inkracht, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian secara manusiawi.
“Mungkin bisa memberikan dana kerohiman atau bentuk kebijakan lain, karena kalau melihat faktanya ada hak masyarakat yang hilang,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong ahli waris untuk tetap menempuh upaya hukum lanjutan apabila masih tersedia jalur yang dapat digunakan.
“Kami sarankan pihak ahli waris melakukan upaya hukum kembali, barangkali masih ada langkah lain yang bisa ditempuh agar haknya bisa didapatkan,” tutupnya.
Rapat hearing tersebut digelar menyusul surat masuk dari warga terkait penggunaan lahan untuk Puskesmas Sidomulyo oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Meski secara hukum perkara telah dinyatakan selesai, polemik dinilai belum sepenuhnya tuntas dari sisi keadilan sosial.
