infosatu.co
Samarinda

Inflasi dan Defisit Picu Wacana Kenaikan Iuran, Samarinda Tunggu Putusan Pusat

Teks: Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Adrielona (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Di tengah wacana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda memastikan pelayanan bagi peserta tetap berjalan normal.

Namun, keputusan terkait kenaikan iuran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana diberitakan Tempo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran BPJS Kesehatan perlu segera dinaikkan karena defisit dana terus melebar dan pada 2025 telah mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Budi menegaskan penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun. Kenaikan dinilai perlu karena biaya kesehatan meningkat akibat inflasi.

Dari Rp 158 triliun tiga tahun lalu menjadi Rp 175 triliun pada 2024 dan Rp 190 triliun pada 2025.

Juga karena perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan yang menambah beban pembiayaan.

Jika iuran tidak disesuaikan, Budi memperingatkan dalam lima tahun ke depan BPJS berisiko tidak mampu lagi membiayai layanan kesehatan masyarakat.

Pasalnya, inflasi sektor kesehatan, kenaikan biaya obat dan layanan rumah sakit, serta perluasan cakupan peserta terus menekan keberlanjutan pendanaan program.

Sementara itu, menanggapi isu tersebut di daerah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Adrielona, menegaskan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami ini operator. Apa pun yang diputuskan pemerintah pusat, itulah yang kami jalankan. Selama belum ada ketetapan resmi, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap ada penyesuaian iuran biasanya pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Adrielona juga mengakui bahwa sudah lebih dari lima tahun tidak ada penyesuaian iuran, sementara biaya kesehatan terus meningkat. Namun demikian, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, apabila memang ada perhitungan dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan yang mengarah pada kenaikan iuran, proses tersebut tetap harus melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam konteks itulah, wacana penyesuaian iuran mengemuka sebagai langkah menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan.

Skema yang berkembang menyebut kenaikan kemungkinan menyasar kelompok peserta mampu, sementara kelompok rentan tetap mendapat perlindungan bantuan iuran.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian iuran. Namun jika kebijakan tersebut ditetapkan, implementasinya akan berlaku secara nasional, termasuk di Samarinda.

Dengan situasi tersebut, pelayanan JKN di Samarinda dipastikan tetap berjalan. Namun kebijakan terkait penyesuaian iuran masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

“Dalam hal ini BPJS Kesehatan pada prinsipnya mengikuti apa pun hasil dari itu,” pungkasnya.

Related posts

Badan Layanan Umum Daerah Sumbang Sekitar 20 Persen PAD, Dinkes Sebut Bukti Kinerja Layanan Kesehatan

Rizki

26 Puskesmas di Kota Samarinda Kini Kelola Skema Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Rizki

Sodorkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim, Minta Kebijakan JKN Ditunda hingga 2027

Firda