infosatu.co
Samarinda

Pemilik Lahan Gugat Pemkot, Tanah Dipinjam Tanpa Ganti Rugi

Teks: Abdullah, warga sekaligus pemilik lahan.

Samarinda, infosatu.co – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.

Abdullah (pemilik lahan) menggugat Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggunaan tanah milik keluarganya yang telah dipakai sejak tahun 1986 tanpa kejelasan status maupun ganti rugi.

Abdullah menjelaskan, awal mula persoalan terjadi ketika Pemkot meminjam tanah milik orang tuanya pada 1986 untuk memindahkan sementara Puskesmas Sidomulyo yang sebelumnya berlokasi di Jalan Damai akibat banjir.

Namun hingga kini, lahan tersebut terus digunakan, sementara Puskesmas lama di Jalan Damai juga tetap beroperasi.

“Dulu katanya pinjam sementara karena kebanjiran. Tapi sampai hari ini tanah itu sudah hampir 40 tahun dipakai Pemkot,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menegaskan, pihak keluarga masih memegang sertifikat asli atas tanah tersebut.

Menurutnya, Pemkot tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran, sewa, maupun wakaf atas lahan yang digunakan.

“Apa dasar Pemkot menguasai tanah kami sejak 1986? Kalau memang dibayar atau diwakafkan, buktikan. Sertifikatnya ada pada kami,” katanya.

Ia menegaskan, tuntutannya bukan semata meminta ganti rugi, melainkan penyelesaian yang adil.

Jika Pemkot tidak ingin memberikan kompensasi, ia meminta agar lahan tersebut dikembalikan dan bangunan Puskesmas dibongkar.

“Kalau tidak dibayar, kembalikan saja tanah kami. Puskesmas bisa dipindahkan kembali ke Jalan Damai,” jelasnya.

Pemilik lahan juga membantah adanya skema pinjam sewa.

Ia mengaku justru tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski tanahnya digunakan oleh Pemkot.

“Tanah dipakai Pemkot, tapi kami tetap ditagih PBB. Bukti pembayaran sewa atau ganti rugi dari Pemkot tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atau alas hak kepemilikan dalam persidangan.

Bahkan, upaya Pemkot untuk mengurus sertifikat atas nama pemerintah disebut sempat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki dasar hukum.

Sebelum menempuh jalur hukum, pemilik lahan mengaku telah berulang kali berupaya melakukan penyelesaian secara lisan maupun tertulis sejak 2011.

Namun, Pemkot justru menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan.

“Saya sudah mencoba musyawarah bertahun-tahun. Tapi akhirnya Pemkot sendiri yang menyuruh saya menggugat,” tuturnya.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sempat memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pemilik lahan dan Pemkot diwajibkan mengembalikan lahan secara utuh atau membayar ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.

Namun, Pemkot kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Pemilik lahan mengaku tidak menerima salinan memori banding sehingga tidak dapat menyampaikan kontra memori.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan memenangkan Pemkot dengan pertimbangan bahwa sebagian lahan telah dibayar dan sebagian diwakafkan.

“Klaim itu tidak benar. Tidak ada pembayaran sepeser pun, tidak ada wakaf. Kalau ada, tunjukkan buktinya,” tegasnya.

Ia menyebut luas total lahan yang disengketakan mencapai lebih dari 2.000 meter persegi.

Sengketa tersebut kini berlanjut melalui gugatan ke PTUN guna mencari kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan lahan oleh Pemkot Samarinda.

Related posts

House of Dondang, Kafe Klasik Artistik Baru di Samarinda

Firda

Azhar Qowim dan Arif Kurniawan Ajak Jamaah Perkokoh Kewajiban Salat

Rizki

Parkir Mie Gacoan Samarinda Libatkan Sejumlah Pihak, Pengelola Tegaskan Setoran PAD

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page