
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti persoalan pengelolaan parkir di Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani dan M. Yamin.
Wakil rakyat tersebut menilai berpotensi menimbulkan masalah sosial apabila terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, khususnya terkait kontribusi pajak parkir off street.
Ketua Komisi II DPRD, Iswandi menilai persoalan ini sebenarnya sederhana, namun berlarut sejak September 2024.
Hal ini karena belum adanya kesepakatan antara pihak pengelola parkir yang ditunjuk PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) dengan pengusaha lokal.
“Ini sebenarnya masalah sepele, tapi kalau didiamkan akan menjadi masalah sosial. Dari sisi legalitas, induk Mie Gacoan adalah PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang, lalu menunjuk PT Bahana Security System (BSS) dari Makassar untuk mengelola parkir,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa di sisi lain terdapat pengusaha lokal, yakni CV Putra Borneo Sejahtera (PBS) yang ingin dilibatkan agar pengelolaan parkir tidak memicu praktik liar dan premanisme.
Namun hingga kini belum ada kontribusi pajak parkir off street karena persoalan internal yang belum selesai.
“Sejak September 2024 sampai sekarang, pajak parkir off street ini belum ada kontribusi sama sekali. Padahal potensi pendapatan daerahnya bisa ratusan juta,” jelasnya.
Komisi II pun menjelaskan perbedaan antara parkir on street (di badan jalan) dan off street (di luar badan jalan).
Parkir di badan jalan termasuk retribusi dan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan.
Sementara parkir di halaman atau kawasan usaha masuk kategori pajak daerah yang hingga kini belum terealisasi.
“Untuk parkir di pinggir jalan itu retribusi dan sudah ada beberapa kali setoran resmi ke rekening Pemkot. Tapi yang jadi masalah ini parkir off street-nya, pajaknya belum masuk sama sekali,” jelasnya.
Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendorong agar PT BSS dan pengusaha lokal duduk bersama untuk mencari solusi bersama.
Termasuk dengan membuka ruang kerja sama dan pembagian hasil agar masyarakat lokal terlibat dan multiplier effect ekonomi bisa dirasakan daerah, khususnya Kota Samarinda.
“Kalau tidak melibatkan warga lokal, sama saja kita terjajah secara ekonomi. Uangnya mutar ke luar daerah, sementara di sini tidak ada dampaknya,” katanya.
Terkait belum dibayarkannya pajak, ia menyebut alasan utama karena konflik internal pengelolaan parkir yang belum tuntas.
DPRD meminta persoalan tersebut segera diselesaikan oleh pihak terkait.
“Kalau belum clear juga, kami akan rekomendasikan tutup dulu operasional parkirnya sampai masalah ini selesai. Daripada terus bikin ribut,” tegasnya.
Ia menegaskan Komisi II tidak ingin persoalan ini dipolitisasi, melainkan diselesaikan secara persuasif demi menjaga iklim investasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami tidak anti investasi. Tapi libatkan masyarakat lokal. Komisi II mengawal PAD dan kebijakan wali kota yang pro rakyat,” tutupnya.
