infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Dishub Tegaskan Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Telah Sesuai Permenhub

Teks: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani dan M. Yamin telah mengikuti ketentuan perizinan.

Menurutnya, sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

Manalu menjelaskan bahwa secara teknis pengelolaan parkir off-street hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 serta dilengkapi surat penunjukan dari pemilik lahan atau gedung.

“Kalau dari sisi teknis perhubungan, yang berhak mengelola parkir off-street adalah yang memiliki KBLI 52215 dan dilengkapi penunjukan dari pemilik lahan. Setelah itu baru persyaratan lainnya di-input ke OSS,” ujar Kepala Dishub, Kamis, 15 Januari 2026.

Kepala Dishub (Kadishub) menyebutkan PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik lahan Mie Gacoan telah menunjuk pihak operator, yakni PT Bahana Security Sistem (BSS), dan secara administratif perizinannya dinyatakan lengkap.

Namun demikian, katanya, penyelesaian dampak sosial menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk sebelum proses pengajuan izin di sistem Online Single Submission (OSS) dilanjutkan.

“Siapa pun yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi kami serahkan untuk menyelesaikan dampak sosialnya terlebih dahulu, baru kemudian meng-input di OSS,” jelasnya.

Dalam rapat yang digelar sebelumnya pada awal Desember 2025, Dishub juga memanggil lima operator parkir yang memiliki KBLI 52215 untuk membahas pengelolaan parkir Mie Gacoan.

Meski Pemerintah kota (Pemkot) pada prinsipnya bisa menunjuk langsung operator, Kadishub menegaskan bahwa hak pengelolaan tetap berada pada pemilik lahan.

“Yang berhak menunjuk operator parkir adalah pemilik lahan. Dalam hal ini PT Pesta Pora Abadi. Siapa pun yang ditunjuk harus mampu mengelola pihak internal maupun eksternal agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.

Kadishub mencontohkan praktik serupa yang pernah terjadi pada pengelolaan parkir Rumah Sakit Abdul Muis, di mana pemilik lahan berhak menentukan pihak ketiga sebagai operator parkir.

Terkait aspek legalitas, Dishub menyatakan penunjukan PT Pesta Pora Abadi kepada PT BSS telah sesuai dengan Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, termasuk mekanisme kerja sama yang wajib dicantumkan dalam OSS.

“Secara regulator, kami dari perhubungan menyatakan sah. Tinggal BSS menindaklanjuti pemenuhan teknis seperti rambu, marka, dan persyaratan lainnya untuk di-input ke OSS,” tutupnya.

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page