infosatu.co
DLHK Kukar

Kebijakan Baru Pemkab Kukar, Setiap Kecamatan Wajib Miliki TPS 3R Modern

Teks: Sekda Kukar, Sunggono dan Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo

Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) Sunggono menyampaikan kebijakan baru Pemkab Kukar.

Sunggono mengatakan pemerintah daerah tengah memantapkan langkah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berbasis lingkungan.

Menurutnya, peningkatan volume sampah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menuntut adanya perubahan cara pandang dan sistem kerja pengelolaan yang lebih modern serta terintegrasi di tingkat daerah.

“Yang kita inginkan ke depan adalah unit TPS 3R modern dengan standar kelayakan tinggi, minimal satu unit di setiap kecamatan,” ujar Sunggono.

Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi penyusunan kebijakan pengelolaan sampah Kabupaten Kukar di Hotel Midtown, Samarinda, Rabu, 23 Oktober 2025.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah kabupaten dalam menata ulang sistem persampahan.

Melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) modern, Pemkab Kukar ingin memastikan sampah tidak hanya dikumpulkan dan dibuang, tetapi juga dikelola secara efisien agar memiliki nilai guna.

Sunggono menjelaskan, model pengelolaan berbasis 3R akan menjadi fondasi penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mendorong terciptanya sistem pengelolaan mandiri di tingkat kecamatan.

“Setiap kecamatan harus memiliki fasilitas yang mampu mengelola sampah secara modern. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan yang tengah didorong pemerintah daerah.

Tak hanya memperkuat infrastruktur persampahan, Pemkab Kukar juga melanjutkan program Desa Ramah Lingkungan yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Hingga akhir tahun lalu, sebanyak 87 desa telah menerapkan program tersebut. Tahun ini, pemerintah menargetkan seluruh desa di Kukar dapat mengadopsinya melalui dukungan teknis dan pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.

Menurut Sunggono, upaya ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.

Pemerintah, kata sekda, berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana dan memperkuat kapasitas di lapangan, sementara masyarakat diharapkan menjadi pelaku utama dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memperkuat kapasitas di lapangan,” ujarnya.

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan tetap menjaga konsistensi program lingkungan tersebut.

Ia menyadari efisiensi penggunaan dana publik harus menjadi perhatian utama agar kebijakan yang dijalankan dapat memberikan hasil optimal tanpa pemborosan.

“Anggaran memang terbatas, tapi kalau kita fokus dan efektif, hasilnya akan tetap maksimal,” tutupnya. (Adv)

Related posts

Rea Kaltim Tanam Komitmen Lingkungan Lewat Inovasi Paving Daur Ulang

Martinus

DLHK Kukar Dukung Langkah APKASINDO Majukan Petani Sawit Lokal

Musriva

DLHK Kukar Catat Nol Kasus Pelanggaran Amdal 2025

Martinus

You cannot copy content of this page