Pasuruan, infosatu.co – Diduga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Insiden itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di dalam ruang kelas X APAT 1 SMKN 1 Grati, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian bermula ketika dua siswi, RS (15) asal Grati dan KS (15) asal Winongan, tengah makan siang di dalam kelas. Tiba-tiba seorang siswa laki-laki berinisial MFR (15) asal Grati, melempar kursi ke arah belakang kelas.
Sebelumnya, diketahui sempat terjadi keributan antara dua siswa lain, yakni FA (15) dan AR (15).
Terduga Pelaku MFR diduga bermaksud melerai dengan melempar kursi ke arah AR yang berada di belakang dua korban. Namun, lemparan tersebut meleset dan mengenai RS serta KS.
Akibat insiden itu, korban RS mengalami luka robek di bagian kepala atas, sementara KS mengalami luka robek dan lecet di pelipis kiri serta bibir kanan dan kiri.
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib pada hari yang sama, Kamis malam 16 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak sekolah, guru, dan orang tua untuk lebih memperhatikan perilaku anak-anak di lingkungan pendidikan. Jika terjadi persoalan antar siswa, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik tanpa kekerasan,” ujar IPTU Mitarta, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
