Samarinda, infosatu.co – Indonesia menandai langkah bersejarah dalam diplomasi Kekayaan Intelektual (KI) setelah untuk pertama kalinya hadir sebagai anggota penuh BRICS pada 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, pada 21–23 September 2025.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, memanfaatkan momentum itu dengan memperkenalkan Protokol Jakarta.
Apa itu Protokol Jakarta? sebuah inisiatif multi-sektor yang dirancang untuk menjawab tantangan hak cipta di era digital, terutama terkait distribusi royalti musik dan karya kreatif lain.
“Protokol Jakarta hadir untuk memastikan para pencipta, khususnya dari negara berkembang, memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, karya mereka kerap digunakan luas tetapi distribusi royaltinya tidak seimbang,” tegas Supratman dalam pidatonya.
Inisiatif ini menurutnya, bukan hanya untuk melindungi pencipta musik, tetapi juga karya audiovisual dan jurnalistik di platform daring.
Ia menekankan bahwa Indonesia hadir bukan sekadar sebagai peserta, melainkan sebagai inisiator kerja sama strategis di BRICS.
Selain memperkenalkan Protokol Jakarta Supratman menyampaikan, Indonesia tengah memperkuat regulasi KI melalui pembaruan Undang-Undang Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi global.
Pemerintah juga mendorong sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan bagi UMKM, serta mempercepat transformasi digital layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Tujuannya agar layanan lebih transparan, cepat, dan ramah bagi dunia usaha maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam forum BRICS, Supratman menegaskan KI sebagai pilar pembangunan nasional yang sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia, lanjutnya, siap memperkuat kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara.
Kehadiran Indonesia, kata Supratman, menandai babak baru diplomasi KI di tingkat global.
“Peran Indonesia di BRICS bukan hanya untuk kepentingan nasional, melainkan juga untuk memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan berkeadilan melalui kekayaan intelektual,” ucapnya.
Protokol Jakarta yang diperkenalkan di Brasil rencananya akan kembali dibahas dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada Desember 2025.
Sebelumnya, saat kunjungan kerja di Warsawa, Polandia, Supratman juga telah memaparkan gagasan yang sama kepada Menteri Kehakiman Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri W\.T. Bartowzewski.
Langkah ini disebut sebagai strategi untuk menggalang dukungan internasional terhadap perlindungan global hak cipta para pencipta seni dan karya jurnalistik.