infosatu.co
NASIONAL

Antisipasi Peredaran Minuman Keras, Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan

Teks: Operasi gabungan anti miras, di setiap cafe karaoke pandaan

Pasuruan, infosatu.co – Polres Pasuruan Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran TNI, Satpol PP dan Muspika Pandaan menggelar patroli gabungan pada Sabtu 6 September 2025 malam.

Patroli gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh Polres Pasuruan bersama instansi terkait karena peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Pasuruan mengkawatirkan.

Tim gabungan melaksanakan patroli disejumlah warung kopi kawasan ruko Meiko dan Pasar Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 23.30 WIB dengan menyasar warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke.

Aparat melakukan pemeriksaan serta memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak menjual atau menyediakan minuman beralkohol maupun Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya (Narkoba).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif,

“Langkah ini untuk memastikan situasi Pandaan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono, SH juga mengingatkan para pengelola warung kopi agar ikut menjaga ketertiban.

“Kami mengingatkan para pengelola warkop untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Pandaan,” katanya.

Selain dari Polsek Pandaan, kegiatan ini juga melibatkan Sat Samapta Polres Pasuruan, Koramil Pandaan, dan Satpol PP.

Dari hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya peredaran miras di lokasi yang diperiksa.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pandaan hingga saat ini dalam kondisi aman dan kondusif.

Related posts

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Nilai Sektor Swasta Diperkirakan Capai Rp124 Triliun

Andika

Perkuat Daya Beli, Pemerintah akan Cairkan Rp55 Triliun untuk THR dan BHR

Rabiatun

Menhub Sebut Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan Imbas Konflik Timur Tengah

Andika

You cannot copy content of this page