
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menyoroti dugaan persaingan tidak sehat antara PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) yang beroperasi di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Ia menyebut, ada indikasi kedua perusahaan saling mematikan dalam persaingan bisnis, sesuatu yang dinilainya tidak boleh terjadi di Kaltim.
“Seperti yang terjadi ini, ada kecurigaan, ada indikasi antara satu pihak bahwa antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya saling mematikan,” katanya.
“Kita tidak ingin di Kaltim punya usaha tumbuh dan berkembang tapi kemudian saling mematikan. Tidak boleh,” ujar Darlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kaltim, Selasa 12 Agustus 2025.
Darlis menegaskan, DPRD mendukung penuh investor yang ingin menanamkan modal di Kaltim, namun setiap perusahaan wajib mematuhi aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan tidak boleh mengganggu atau merugikan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan harus mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan warga dalam tata kelola serta perencanaan usaha.
Selain itu, hubungan antarperusahaan juga tidak boleh saling merugikan dan setiap kesepakatan yang telah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus dijalankan secara konsisten.
DPRD Kaltim juga akan membentuk tim gabungan komisi untuk memeriksa langsung pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
Peninjauan ini bertujuan memverifikasi informasi dari organisasi masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil DPRD benar-benar berbasis fakta.
“Hasil rapat ini, hasil verifikasi lapangan terkait data-data yang terungkap di rapat ini, itu akan menjadi kesimpulan DPRD untuk bersikap,” tambahnya.
Ia berharap, penyelesaian polemik ini tidak hanya membuktikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat hubungan antara dunia usaha dan masyarakat lokal.
“Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tutup Darlis.