infosatu.co
DPRD KALTIM

Mediasi Sengketa Sidrap Gagal, DPRD Kaltim Pastikan Lanjut ke MK

Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud .

Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, memastikan upaya mediasi sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur berakhir tanpa kesepakatan.

Pemerintah Provinsi Kaltim yang memfasilitasi pertemuan tersebut akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan secara hukum.

“Kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat dan kita lanjutkan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasanuddin, Selasa, 12 Agustus 2025.

Hasanuddin menjelaskan, secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat ke Kota Bontang, namun secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Jarak Sidrap ke pusat pemerintahan Kutai Timur mencapai sekitar 80 kilometer, membuat sebagian besar kebutuhan publik warganya difasilitasi Pemkot Bontang.

“Dulunya Sidrap ini wilayah Bontang sebelum dimekarkan. Setelah pemekaran malah keluar dari Bontang. Sekarang hampir 80 persen warganya ber-KTP Bontang,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, kondisi ini menyulitkan warga Sidrap dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan air bersih.

Pertemuan mediasi terakhir digelar Senin (11/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, Wali Kota Bontang dan Bupati Kutai Timur.

Dalam forum tersebut, Pemkot Bontang mengusulkan agar 163 hektare wilayah Sidrap masuk ke wilayah administratifnya. Namun, usulan itu ditolak oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Gubernur Rudi Mas’ud menegaskan, secara de facto Sidrap lebih condong ke Bontang, namun secara de jure masih menjadi bagian dari Kutai Timur.

“Kalau bisa selesai di daerah, tidak perlu ke pusat. Tetapi karena tidak sepakat, ya naik ke pusat,” ujarnya.

Sesuai ketentuan MK, hasil mediasi akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 13 Agustus 2025 sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Posisi Kutai Timur diperkuat sejumlah dasar hukum, antara lain Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kutai Timur dan Bontang, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak memasukkan Sidrap sebagai bagian Bontang.

Selain itu, putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 juga menolak gugatan Pemkot Bontang terkait Permendagri tersebut.

Sidrap memiliki tujuh RT dengan mayoritas warganya ber-KTP Bontang dan beraktivitas sehari-hari di kota tersebut.

“Kalau untuk masyarakatnya, pasti mau pindah karena dekat ke Bontang. Tapi bagaimanapun, sesuai Permendagri, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan,” pungkas Hasanuddin.

Related posts

Momentum HUT RI, Subandi Ajak Generasi Muda Lawan Kemiskinan dan Ketidakadilan

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi Ikhsan: Persatuan Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Maju dan Kaltim Emas

Adi Rizki Ramadhan

Ansor Kaltim Gelar Kirab Kebangsaan, Sapto Serukan Partisipasi Pemuda

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page