
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) berpotensi melanggar Undang-Undang jika tetap beroperasi tanpa izin lingkungan yang lengkap dan tanpa kebun sebagai sumber bahan baku.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 12 Agustus 2025 yang membahas polemik dua pabrik kelapa sawit di Kutai Barat.
Mengacu pada informasi dari Panglima Besar Laskar Dayak Mandau Bersatu, Rudolf, Hasanuddin mempertanyakan status izin PT HKI kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
“Kalau saya menangkap dari ormas yang diwakili Pak Rudolf, pabrik tersebut berdiri dan mulai commissioning tanpa izin lingkungan lengkap. Bagaimana penjelasannya?” tanya Hasanuddin.
Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menjawab bahwa izin lingkungan PT HKI masih dalam proses penyelesaian, meski sebagian besar persyaratan sudah dipenuhi, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai.
Hasanuddin juga menyoroti kapasitas pabrik yang mencapai 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, namun tanpa kebun sendiri.
Ia mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan pabrik memiliki minimal 20 persen pasokan dari kebun sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan.
“Tanamannya tidak ada. Saya ingin memastikan ini jangan sampai menjadi masalah,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, ia mengingatkan risiko pencemaran Sungai Bongan yang menjadi sumber air masyarakat.
Kapasitas besar tanpa kebun sendiri, menurutnya, akan membuat perusahaan bergantung pada pasokan luar dan berpotensi menekan sumber daya air.
“Air ini sumber kehidupan masyarakat, jangan sampai rusak,” ucapnya.
Hasanuddin menegaskan, DPRD wajib memastikan investasi mematuhi aturan dan tidak merugikan warga.
Pelanggaran terhadap UU Perkebunan dan UU Lingkungan, katanya, bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
“Aturannya jelas, dan kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tutupnya.