
Samarinda, infosatu.co – Penonaktifan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim), memantik perhatian Komisi IV DPRD Kaltim.
Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menegaskan bahwa konflik hukum yang tengah berlangsung tak boleh mengorbankan hak pendidikan anak didik.
Penonaktifan Fathur dilakukan pada Senin, 23 Juni lalu, karena dinilai kurang kooperatif dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait relokasi SMAN 10 kembali ke Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang lokasi yang diakui secara hukum milik Yayasan Melati.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan rencana relokasi dijadwalkan mulai 14 Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“Harusnya jangan sampai mengganggu proses belajar. Kalau kita bicara soal konflik antara Yayasan Melati, SMAN 10, dan keputusan MA, yang terpenting adalah jangan mengorbankan pendidikan anak-anak kita,” tegas Damayanti saat ditemui, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan, namun implementasinya mesti menjamin kesinambungan belajar-mengajar tanpa menimbulkan kekacauan di kalangan siswa maupun guru.
“Keputusan MA tetap harus dijalankan, tapi jangan sampai berdampak pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka adalah aset masa depan kita,” tambahnya.
Terkait penonaktifan kepala sekolah, Damayanti menyebut belum mengetahui kronologi lengkapnya.
Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas di lingkungan pendidikan.
“Kita belum tahu kronologi lengkapnya, tapi dalam situasi sekarang, yang paling penting adalah memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” katanya.
Damayanti juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka dan koordinasi antar pihak, baik dari Disdikbud, yayasan, maupun sekolah, agar transisi relokasi dapat berlangsung tertib dan tidak menurunkan semangat belajar siswa.
“Baik yang sudah belajar di Yayasan Melati maupun yang akan masuk ke gedung baru SMAN 10, semuanya harus tetap mendapat hak pendidikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi pendidikan, Damayanti menegaskan pihaknya akan mengawal proses relokasi agar tidak keluar jalur hukum dan tetap mengutamakan nasib peserta didik.
“Kami di Komisi IV akan ikut memantau dan memastikan semua berjalan sesuai aturan, tetapi yang utama adalah anak-anak tidak boleh dirugikan,” tutupnya.