infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Sahkan Agenda Masa Sidang Kedua 2025, Efisiensi dan Responsif terhadap Aspirasi Publik

Teks: DPRD Kaltim secara resmi sahkan masa sidang ke-2 tahun 2025 dalam Rapat Paripurna.

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengesahkan agenda kegiatan masa sidang ke-2 tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 di Kantor DPRD Kaltim, Selasa, 1 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Siti Rizky Amalia, dihadiri mayoritas anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan Badan Musyawarah (Banmus) terkait penyusunan jadwal kegiatan kedewanan dan meminta persetujuan pleno terhadap agenda yang telah dirancang untuk masa sidang kedua tahun ini.

“Dengan ini kami meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang kedua tahun 2025 dapat diterima dan disetujui?” tanya Hasanuddin di forum paripurna, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Agenda masa sidang yang telah disusun meliputi serangkaian kegiatan penting seperti rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD), rapat kerja bersama mitra OPD, kunjungan kerja, kegiatan reses, serta penyusunan dan pembahasan sejumlah regulasi dan rekomendasi kebijakan daerah.

Meski telah disahkan, sejumlah anggota DPRD tetap mengajukan penyempurnaan dan penyisipan agenda tambahan dalam forum tersebut.

Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, yang mengusulkan agar pada Kamis, 10 Juli 2025, agenda rapat komisi dapat dipertegas sebagai forum rapat gabungan lintas komisi terkait isu pertambangan di kawasan hutan pendidikan Unmul.

“Saya mengusulkan supaya tercantum bahwa Komisi IV akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi I dan III, menghadirkan Gakkum Kehutanan, Unmul, Polda Kaltim dan pihak lain, sebagai tindak lanjut persoalan KHDTK Unmul,” ujar Sarkowi.

Usulan tersebut ditanggapi pimpinan dewan dengan menyatakan akan dibawa kembali ke forum Banmus untuk diproses sesuai mekanisme.

Namun demikian, seluruh peserta rapat sepakat bahwa paripurna sebagai forum tertinggi berwenang menetapkan atau menyempurnakan agenda kerja.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi dasar formal pelaksanaan kegiatan dewan hingga masa sidang ketiga dimulai.

Ia berharap seluruh agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan target waktu.

“Ini bukan hanya formalitas, tapi acuan kerja kita bersama. Maka penting bagi kita semua untuk menjaga ritme pelaksanaan kegiatan ini agar tidak ada agenda yang tertunda atau berjalan tidak optimal,” katanya.

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim ini menjadi salah satu momentum penting dalam siklus tahunan kerja lembaga legislatif daerah.

Melalui agenda yang disusun dengan pertimbangan waktu, kepentingan publik, dan dinamika pemerintahan daerah, DPRD Kaltim berupaya menjaga fungsi legislasi dan pengawasan tetap responsif dan akuntabel.

Related posts

Yenni Eviliana di Hari Bhayangkara ke-79: DPRD Kaltim Dukung Transformasi Polri

Emmy Haryanti

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang, Hasanuddin: Kami Siap!

Adi Rizki Ramadhan

Damayanti: Penonaktifan Kepsek SMAN 10 Jangan Ganggu Hak Siswa

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page