infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Tegaskan Legalitas dan Profesionalisme Media Mitra

Teks: Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik terhitung sejak awal tahun 2025.

Regulasi ini kini menjadi landasan utama dalam setiap kerja sama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan media massa, baik media cetak, daring, maupun elektronik, di lingkungan pemerintahan provinsi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani pada penghujung tahun 2024 dan otomatis berlaku tanpa memerlukan masa peralihan atau tenggang waktu pelaksanaan.

Dengan dasar hukum yang telah berlaku, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk segera menyesuaikan tata kelola komunikasi publik sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pergub tersebut.

“Pergub ini berlaku sejak ditandatangani. Awal 2025 ini sebenarnya sudah diterapkan,” ujar Faisal saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi di Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025.

Dijelaskannya, peraturan ini tidak sekadar menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan hubungan kerja antara pemerintah dan media, tetapi juga mengandung nilai strategis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap empat unsur penting dalam ekosistem komunikasi publik.

Empat unsur tersebut adalah wartawan, lembaga media, perangkat daerah, dan pemerintah daerah itu sendiri.

Keempatnya dipandang sebagai entitas yang saling terhubung dan harus bergerak dalam satu kerangka kerja profesional dan akuntabel.

“Kami juga melindungi kawan-kawan di OPD agar bisa bekerja sama dengan media yang memang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers,” tutur Faisal.

Sejalan dengan itu, Faisal menuturkan bahwa kerja sama antara perangkat daerah dan media kini tidak lagi dapat dilakukan secara bebas tanpa landasan verifikasi.

Setiap bentuk kerja sama, termasuk penyebaran informasi, penayangan iklan layanan publik, hingga pelibatan media dalam aktivitas resmi pemerintah, harus didasarkan pada status legal media tersebut yang tercatat dalam verifikasi Dewan Pers.

Diskominfo Kaltim telah menyiapkan sistem checklist yang memuat daftar media yang telah memenuhi syarat, dan sistem ini akan diperbarui secara berkala.

Langkah tersebut, lanjut Faisal, menjadi bagian dari upaya penataan sistem komunikasi publik agar lebih tertib, legal, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Ia menyebutkan bahwa pengawasan dalam pelaksanaan Pergub ini tidak dilakukan dengan pendekatan represif, melainkan administratif melalui dokumentasi dan validasi data.

“Saya kira tidak perlu pengawasan ya, karena di sana kan hanya membuat checklist media yang terverifikasi,” ucapnya.

Meskipun Pergub ini telah diberlakukan secara resmi, Diskominfo tetap membuka ruang komunikasi untuk seluruh OPD yang membutuhkan konsultasi teknis.

Dalam proses implementasinya, Faisal menegaskan bahwa peraturan ini bersifat adaptif dan terbuka terhadap evaluasi berkala.

Setiap perubahan kebijakan komunikasi publik, menurutnya, harus mempertimbangkan dinamika yang berkembang di masyarakat dan media.

“Jangankan ada masukan, tanpa masukan pun produk ini pasti akan dinamis. Kalau harus dievaluasi, kenapa tidak? Karena situasi kan dinamis sekali,” kata Faisal.

Ia juga menampik anggapan bahwa Pergub 49/2024 merupakan produk sepihak.

Menurutnya, regulasi ini merupakan hasil rumusan kolektif yang melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk masukan dari berbagai instansi, praktisi media, hingga akademisi.

Maka dari itu, dalam pelaksanaannya pun, evaluasi dan revisi akan dilakukan bersama guna menjamin keberlanjutan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan zaman.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap tata kelola komunikasi publik tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan mengarah pada sistem yang strategis, terintegrasi, dan berlandaskan pada prinsip hukum yang kuat.

Selain itu, Pergub ini juga diharapkan menjadi instrumen penyaring yang efektif, agar hanya media profesional, kredibel, dan legal yang dapat menjadi mitra resmi pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik. (Adv/Diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Dialog Serantau, Seno Aji: DSBK XVI sebagai Forum Peradaban Serumpun

Adi Rizki Ramadhan

Kaltim Siapkan 37 Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat Serentak Juli 2025

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim dan BNNP Perkuat Kolaborasi, Bentuk Satgas Anti Narkoba

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page