Samarinda, infosatu.co – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dasmiah, mengungkap bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim sedang menyelesaikan proses akhir penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Gratispol.
Regulasi ini dirancang untuk menjangkau mahasiswa asal Kalimantan Timur secara menyeluruh hingga lima tahun ke depan.
“Besok kami masuk ke proses akhir Pergub Pendidikan Gratis untuk penduduk Kaltim. Mudah-mudahan selesai dan minggu ini sudah bisa diberlakukan,” kata Dasmiah.
Hal itu disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 10 Juni 2025.
Program bantuan pendidikan ini dirancang sebagai kebijakan afirmatif dalam mendongkrak angka partisipasi pendidikan tinggi di wilayah Kaltim.
Skema bantuan diklasifikasikan dengan pembagian proporsi, 50 persen untuk mahasiswa S1, 30 persen untuk S2, dan 20 persen untuk S3.
Namun, prioritas utama tetap diberikan kepada mahasiswa sarjana strata satu, terutama mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu.
“Kami ingin anak-anak usia kuliah bisa kuliah semua. Prioritas kami adalah mahasiswa baru, agar dari sekarang mulai terbangun sumber daya manusia unggul lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dasmiah menjelaskan bahwa sistem pendaftaran bantuan pendidikan tidak dibuka secara individual.
Sebaliknya, perguruan tinggi yang akan mengajukan nama-nama mahasiswa ke Pemprov.
Setelah itu, pemerintah menyediakan tautan registrasi khusus yang akan diisi oleh pihak kampus.
Dana bantuan kemudian akan langsung disalurkan dari Pemprov ke perguruan tinggi masing-masing.
“Mahasiswa tidak mendaftar sendiri. Kampus yang ajukan ke kami, lalu kami beri link registrasi. Pembayaran dilakukan langsung dari Pemprov ke kampus,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, bantuan ini menyasar mahasiswa dari keluarga tidak mampu, dengan klasifikasi berdasarkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pemerintah menetapkan batasan maksimal bantuan hingga lima juta rupiah. Jika UKT melebihi angka tersebut, maka selisihnya menjadi tanggungan pribadi mahasiswa.
“Rata-rata UKT di Unmul itu lima juta. Kalau lebih dari itu, berarti orang tuanya tergolong mampu. Yang kami bantu maksimal lima juta. Kalau UKT mahasiswa di atas angka itu, hanya selisihnya yang ditanggung mandiri,” tegas Dasmiah.
Tak hanya mengatur soal pembiayaan, program Gratispol juga menekankan prinsip keberpihakan. Pemerintah meminta perguruan tinggi memberi keleluasaan kepada mahasiswa penerima bantuan untuk menunda pembayaran UKT sampai dana bantuan dicairkan.
Mahasiswa dari kelompok ekonomi lemah diminta tidak dipaksa membayar lebih dulu.
“Kami minta kampus beri waktu bagi mahasiswa tidak mampu, jangan ditagih dulu UKT-nya. Mahasiswa yang mampu boleh bayar lebih dulu, tapi yang dibantu jangan dipotong sepeser pun,” kata Dasmiah.
Pada tahap awal, program ini akan menyasar 30.300 mahasiswa baru di tahun ini.
Jumlah penerima akan diperluas pada tahun anggaran 2026, dengan target menjangkau seluruh mahasiswa aktif hingga semester delapan.
Pemerintah mengakui belum dapat mencakup keseluruhan penerima di tahun pertama pelaksanaan karena keterbatasan anggaran.
“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Harusnya dimulai 2026, tapi kami akselerasi sejak tahun ini. Karena ini masih tahun berjalan, belum bisa semua. Kami mulai dari mahasiswa baru dulu,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Pemprov Kaltim telah menjalin nota kesepahaman dengan seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Timur, baik negeri maupun swasta.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menjajaki kerja sama teknis pendistribusian bantuan pendidikan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, khususnya untuk penyaluran di kampus swasta.
“Bantuan dari kami ini sifatnya langsung. Ke depan, kami komunikasi dengan kementerian supaya bisa disalurkan melalui jalur resmi nasional. Tapi saat ini, masih langsung dari kami ke kampus,” imbuhnya.
Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, penyusunan regulasi ini juga melibatkan unsur akademisi serta biro hukum.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Kami siapkan agar pergub ini aman secara hukum dan menjamin kerja sama jangka panjang. Tujuannya, pendidikan gratis ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Dasmiah. (Adv/Diskominfokaltim).
Editor : Nur Alim