Balikpapan, infosatu.co – Dalam upaya memperkuat layanan di bidang kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkenalkan inovasi baru bernama “Intellectual Property Conflict Resolution Center atau IP.C.R.C”.

Fasilitas ini diresmikan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Balikpapan dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, kalangan akademik, hingga pelaku usaha.
IP.C.R.C dirancang sebagai pusat layanan mediasi yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum terkait kekayaan intelektual, seperti sengketa merek.
Alih-alih menempuh jalur pengadilan yang panjang dan memakan biaya besar, layanan ini menawarkan proses penyelesaian yang lebih praktis, cepat, dan hemat.
Menurut Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, hadirnya IP.C.R.C menjawab kebutuhan masyarakat akan forum mediasi lokal yang mudah dijangkau.
“Pengalaman kami pada awal tahun ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa kekayaan intelektual sangat membutuhkan sarana non-litigasi yang terjangkau dan efisien, khususnya di Kalimantan Timur,” jelas Mia.
Dalam acara peluncuran, hadir pula Kakanwil Kemenkum Kaltim Dr Muhammad Ikmal Idrus selaku pembina, Hanton Hazali, Sebagai pengawas, serta Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berperan sebagai mediator dan evaluator.
Tim IP.C.R.C terdiri dari enam personel terlatih, termasuk analis yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, guna memastikan layanan mediasi berjalan secara profesional dan objektif.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini baik secara daring melalui laman resmi Kanwil Kemenkumham Kaltim maupun dengan datang langsung ke kantor.
Prosedur mediasi dijanjikan selesai dalam kurun waktu maksimal 12 hari kerja, mencakup proses konsultasi, klarifikasi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diharapkan, keberadaan IP.C.R.C mampu menjadi solusi alternatif yang memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah serta memberikan keadilan yang lebih mudah dijangkau bagi semua pihak.