infosatu.co
Diskominfo Kukar

Pemerintah Kecamatan Loa Kulu Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin ASN Lewat E-Kinerja

Teks: Apel pagi ASN lingkup Pemerintah Kecamatan Loa Kulu

Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu menggelar apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya, pada Senin, 5 Mei 2025.

Apel yang berlangsung di halaman Kantor Camat Loa Kulu itu menjadi momentum penegasan kembali komitmen terhadap disiplin kerja dan akuntabilitas, khususnya dalam pemanfaatan aplikasi E-Kinerja sebagai sarana pelaporan tugas harian.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Loa Kulu, Khairuddinata dalam arahannya menekankan pentingnya integritas dan konsistensi dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan publik.

Ia meminta para ASN untuk tidak lagi menunda-nunda kewajiban dalam mengisi laporan kerja harian (LKH), yang kini telah terintegrasi dalam sistem digital E-Kinerja.

“Diharapkan agar teman-teman semuanya bisa menyelesaikan laporannya batas akhir hari,” ujar Khairuddinata.

Menurut Khairuddinata, imbauan tersebut bukan sekadar instruksi administratif. Ia menekankan bahwa ketertiban dalam pelaporan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan budaya kerja yang profesional, terukur, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa aplikasi E-Kinerja memiliki fungsi strategis sebagai sistem manajemen kinerja ASN yang menyatu dengan indikator sasaran kerja pegawai (SKP). Melalui sistem ini, kata Khairuddinata, setiap aktivitas kerja tercatat secara langsung dan dapat dimonitor oleh pimpinan, sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan berbasis data.

“Tujuannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Aplikasi ini bukan sekadar pelaporan digital, tetapi juga menjadi media komunikasi antarpegawai dalam rangka memperkuat kolaborasi dan akuntabilitas,” imbuh Khairuddinata.

Sebagai informasi, penerapan sistem ini selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kedua regulasi tersebut mengharuskan sistem manajemen kinerja ASN dilaksanakan secara terstruktur, terpadu, dan berbasis teknologi.

Diketahui, Pemkab Kukar telah menerapkan E-Kinerja sejak tahun 2018. Dalam perjalanannya, sistem ini berkembang menjadi instrumen penting dalam evaluasi kinerja ASN secara objektif dan berkelanjutan.

Data yang tercatat secara real-time tidak hanya memudahkan monitoring, tetapi juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan volume dan kualitas pekerjaan masing-masing pegawai.

Khairuddinata pun menilai bahwa kehadiran sistem ini mendorong perubahan paradigma kerja di kalangan ASN. Pegawai tidak lagi hanya menjalankan rutinitas, melainkan dituntut untuk menunjukkan inisiatif dan tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diemban.

“Dengan E-Kinerja, setiap ASN dituntut untuk memiliki inisiatif dalam mengembangkan tugasnya dan tidak hanya bekerja berdasarkan rutinitas,” ujarnya.

Ia menutup arahannya dengan penegasan bahwa disiplin dalam menggunakan sistem ini merupakan refleksi dari profesionalisme dan kesiapan birokrasi kecamatan dalam menyukseskan agenda reformasi birokrasi nasional.

“Semakin tertib dalam pelaporan, semakin terbaca pula potensi dan kontribusi individu terhadap institusi,” katanya. (Adv)

Related posts

Edukasi Sejak Dini, Pemkab Kukar Gandeng Sekolah dan Bank Sampah Desa

Martinus

Pemkab Kukar Aksi Bersih dan Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup

Martinus

Bupati Salurkan Sapi Kurban untuk Santri dan Masyarakat Tenggarong Seberang

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page