
Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa pembangunan tersebut ternyata berlangsung tanpa izin resmi, termasuk tanpa adanya izin lingkungan (AMDAL).
“Kami mengundang manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, dan DLH Kutim untuk membahas pembangunan pabrik ini. Setelah ditelaah ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin, dan ini merupakan pelanggaran administratif,” tegasnya pada Senin, 28 April 2025.
Selain itu, Komisi IV juga menemukan bahwa pembangunan pabrik tersebut telah menimbulkan pencemaran di Sungai Sangatta, sumber air bersih utama bagi masyarakat Sangatta, yang lokasinya hanya sekitar 66 meter dari area longsoran proyek.
“Bangunan pabrik sudah berdiri hampir 90 persen, namun izin belum ada. Ini mengejutkan. Bagaimana mungkin di Kaltim proyek sudah selesai sebelum perizinannya keluar? Hal seperti ini ke depan tidak boleh terulang lagi,” lanjutnya.
Dengan temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim dengan tegas merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi dan DLH kabupaten. Tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di sana,” ujarnya.
Mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan, Andi Satya menjelaskan bahwa penegakan hukumnya merupakan kewenangan lembaga lain seperti kejaksaan maupun instansi teknis.
“DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan. Soal sanksi, ada mekanismenya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan keluhan dari DLH Kutim yang selama ini kesulitan menindaklanjuti masalah tersebut.
Setelah laporan diterima, Komisi IV langsung melakukan kunjungan ke lapangan.
“DLH Kutai Timur sudah lama ingin menindaklanjuti, tapi tidak memiliki jalur yang tepat. Setelah mereka berkoordinasi ke kami, kami turun langsung ke lokasi,” jelasnya.
Dalam hasil peninjauan, diketahui bahwa pembangunan tetap dilanjutkan meski tidak ada dokumen perencanaan lingkungan, yang seharusnya menjadi syarat untuk pengurusan izin AMDAL.
Karena dokumen tersebut tidak pernah disusun, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan.
“Proses AMDAL sudah dihentikan oleh DLH Provinsi karena memang tidak ada dokumen yang bisa diurus. Jadi dipastikan izinnya tidak akan terbit,” katanya.
Andi Satya juga berharap ke depannya seluruh pembangunan di Kaltim bisa lebih tertib secara administrasi dan mengutamakan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pembangunan yang berkelanjutan, bukan hanya mengejar proyek tanpa memikirkan keselamatan lingkungan,” pungkasnya.