Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 23 Penyedia Bantuan Hukum (PBH) secara resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2025 serta menerima sertifikat akreditasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim).
Penandatanganan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan program bantuan hukum tiga tahunan untuk wilayah Bumi Etam dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kegiatan berlangsung secara tatap muka dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan, bersama perwakilan dari seluruh PBH terakreditasi.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penayangan video profil Divisi P3H.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kanwil dan PBH penerima akreditasi.
“Asas persamaan kedudukan di hadapan hukum bermakna bahwa aparat penegak hukum harus memperlakukan secara adil setiap orang, tanpa memandang status sosial, posisi, jabatan, kedudukan serta agama dari orang atau individu tersebut,” ujar Kadiv P3H Ferry Gunawan saat membacakan sambutan Kepala Kanwil, Kamis, 17 April 2025.
Dari total 23 lembaga bantuan hukum, 19 di antaranya merupakan PBH lama yang berhasil lolos verifikasi ulang, sementara 4 lainnya merupakan lembaga baru yang baru bergabung dalam program.
Berdasarkan hasil akreditasi, 4 lembaga memperoleh kategori B dan 19 lainnya mengantongi akreditasi C.
Seluruh PBH ini akan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu hingga tahun 2027.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja PBH selama tahun anggaran sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 19 PBH yang sudah beroperasi berhasil menyerap hampir seluruh alokasi anggaran, yakni sebesar 99,99 persen dari total Rp 1.901.630.000, melalui pelaksanaan 531 kegiatan litigasi dan 188 kegiatan non-litigasi.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti nyata dari efektivitas program bantuan hukum, yang tidak hanya mengedepankan pendampingan di pengadilan, namun juga aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Ia berharap, kehadiran PBH baru pada tahun ini dapat memperluas akses layanan hukum hingga ke daerah-daerah terpencil di Kaltim dan Kaltara.
Sebagai penutup, acara diisi dengan pemutaran video dokumentasi kegiatan bantuan hukum pada tahun sebelumnya serta sesi foto bersama para peserta sebagai simbol sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan yang merata.