Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah nyata untuk merespons insiden kerusakan sepeda motor yang diduga diakibatkan oleh penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tercampur.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian kepada warga terdampak, Pemkot Samarinda memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 bagi masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan dalam periode 28 Maret hingga 8 April 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan khusus bagi warga yang berdomisili atau memiliki KTP Samarinda.
“Walaupun kecil dan sederhana, kami percaya langkah ini lebih solutif daripada hanya memberikan pernyataan tanpa solusi,” ungkap Andi Harun pada Kamis, 10 April 2025.
Bantuan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan akibat dugaan penggunaan BBM tercampur.
Syarat utamanya adalah warga harus menunjukkan bukti domisili berupa KTP atau surat keterangan domisili, serta menyertakan bukti kerusakan dari bengkel.
“Nota itu nanti harus menyatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh pengurasan tangki atau kerusakan akibat penggunaan BBM tercampur selama periode yang telah ditentukan,” jelas Andi Harun.
Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya Pemkot Samarinda untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan.
“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran, khusus bagi warga yang benar-benar terdampak,” tambahnya.
Proses penyaluran akan dilakukan melalui kantor kecamatan di 10 wilayah administratif Kota Samarinda, guna menghindari antrean panjang di satu titik.
Warga dapat mengajukan bantuan sesuai domisili masing-masing mulai hari Senin hingga Sabtu selama sepekan ke depan.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga dan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat saat terjadi masalah. Semoga ini bisa memberikan sedikit kelegaan dan membantu masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.