Balikpapan, infosatu.co – Balikpapan saat ini melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), imbas dari meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di berbagai penjuru daerah.
Diberlakukannya PPKM, berdampak pelarangan pembukaan kafe dan mal pada jam tertentu dan mal hingga 20 Juli mendatang.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat ditemui infosatu.co usai Rapat Pansus di Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Senin (5/7/2021).
“Kita mengikuti anjuran pemerintah pusat. PPKM itu tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali saja. Akan tetapi di Kaltim khususnya Balikpapan juga harus mengikuti hal yang sama,” tuturnya.
Abdulloh melanjutkan untuk langkah preventif pencegahan angka lonjakan Covid-19 memang PPKM darurat harus dilaksanakan.
“Kalau masih longgar, ya membahayakan apalagi jika menyerang anak-anak. Perlu ada upaya penertiban dari masyarakat dan ada penekanan dari pemerintah itu sendiri agar tidak salah-salah ketika kita mengikuti anjuran pusat,” tegasnya. (Editor: Irfan)