
Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mencabut Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda terkait larangan perizinan reklame.
Kebijakan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang perizinan reklame antara pemerintah kota (pemkot) dengan DPRD Kota Samarinda, Rabu (14/8/2024).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengungkapkan bahwa dengan dicabutnya SE tersebut, pihak pengusaha reklame bisa kembali mengurus perizinan yang sebelumnya ditutup per Juli lalu.
“Pengusaha reklame ini melaksanakan kegiatannya sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Samarinda. Nah, begitu juga dengan teman-teman OPD yang mengeluarkan izin, supaya kalau ada yang mudah jangan dipersulit,” jelas Joha ditemui usai RDP di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Menurut Joha, pencabutan ini dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) karena jasa reklame dipungut pajak.
“Kami memberikan dukungan kepada masyarakat yang ingin melakukan suatu usaha karena juga ada kaitannya dengan peningkatan PAD melalui pajak,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus mengakui pihaknya telah memproses beberapa pengajuan perizinan reklame.
“Pada tahap ini pun sudah ada beberapa yang berproses. Jadi, dalam pertemuan tadi sudah clear (tuntas), tidak ada yang perlu dibahas dan teman-teman pengusaha reklame juga memahami konteksnya. Ada beberapa regulasi yang harus berubah, namanya hal baru pasti ada yang kaget,” terangnya.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah konten dari reklame. Konten tersebut harus melewati persetujuan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.

Kepala Bidang Sarana Komunikasi, Diseminasi dan Informasi Diskominfo Samarinda Syamsul Anwar menjelaskan bahwa pengusaha reklame harus mengajukan terlebih dahulu konten apa yang akan dipublikasikan.
“Ketika konten ini tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, kemudian hal yang negatif lainnya, maka semuanya akan lancar. Satu jam pun kalau memang berkas lengkap, selesai. Karena memang semuanya kami permudah,” jelas Syamsul.