infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Mulai Besok, Areal Parkir di Taman Samarendah Pindah ke Kawasan Museum

Teks: Pemasangan Spanduk Dishub Kota Samarinda terkait Larangan Parkir per 1 Agustus 2024 di area Taman Samarendah.

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memasang spanduk larangan parkir di kawasan Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda, hari ini, Rabu (31/7/2024).

Teks: Parkir untuk mobil Area Museum.

Dalam spanduk tersebut terpampang imbauan yang bertuliskan “Pelanggaran Parkir akan Ditindak berupa Pencabutan Pentil, Penggembokan Ban, Penderekan Kendaraan dengan Denda Rp. 500.000”.

Pemasangan spanduk itu merupakan kelanjutan dari sosialisasi pemindahan kawasan parkir dari Taman Samarendah ke Museum Samarinda yang telah dijalankan sepekan lalu.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban di jalan sekitar Taman Samarendah. Selain itu, menghapus praktik parkir ilegal yang selama ini meresahkan warga.

Apalagi, Taman Samarendah merupakan salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi warga untuk berolahraga maupun rekreasi. Hal ini seperti joging dan berkumpul dengan keluarga. Taman Samarendah juga sebagai tempat favorit untuk nongkrong para anak muda.

Namun, warga sering menghadapi praktik parkir ilegal saat hendak meninggalkan maupun tiba di Taman Samarendah. Sejumlah juru parkir liar sering mengarahkan pengunjung ke area bundaran Taman Samarendah meski telah terpasang rambu larangan parkir di sana.

“Kami menegaskan mulai besok, Taman Samarendah menjadi daerah bebas parkir. Kami memohon kerja sama dari seluruh warga Samarinda untuk berparkir di wilayah museum,” ujar Manalu saat diwawancarai awak media disela pemasangan spanduk di Taman Samarendah.

Terkait dengan pengelolaan parkir di areal baru yang dipilih, yakni Museum Samarinda, Manalu mengatakan akan menggunakan sistem gate parking dan menerapkan pembayaran nontunai. Upaya ini untuk memaksimalkan penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Lebih lanjut, terkait kapasitas parkir di museum, baik roda 2 maupun roda 4 mampu menampung sekitar 30 kendaraan. Dengan waktu operasi yang telah ditetapkan pada pukul 08.00-22.00 Wita.

“Saya rasa ini cukup, tinggal kami lakukan pengecatan satuan ruang parkir terkait di mana posisi motor dan mobil agar terstruktur,” jelasnya.

Kendati demikian, Manalu mengingatkan kepada warga yang akan mengunjungi Taman Samarendah untuk tidak langsung menyebrang dari pintu Museum Samarinda. “Posisi zebra cross sudah kami sesuaikan, sebab berbahaya kalau langsung menyeberang dari gerbang museum,” imbaunya.

Menutup pernyataan, Dishub Kota Samarinda akan tetap melakukan monitoring wilayah Taman Samarendah guna memastikan situasi tetap kondusif.

“Khususnya di malam hari. Karena ini baru penerapan awal, maka petugas akan berjaga di sini (Taman Samarendah) guna memastikan area ini tetap steril,” pungkasnya.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page