Jakarta, infosatu.co – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaudit dan meninjau kembali izin industri smelter PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Desakan itu karena jarak operasional smelter KFI sangat dekat dengan pemukiman yang dapat membahayakan dan meresahkan warga. Selain itu, Komisi VII melihat manajemen KFI tidak profesional dan kompeten mengelola smelter.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan KFI pada Senin (8/7/2024) yang menyoal tindak lanjut hasil inspeksi DPR RI ke lokasi smelter pascakebakaran.
“Indikasinya dua kali kebakaran terjadi dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, yakni bulan Oktober 2023 dan 16 Mei 2024. Pada kecelakaan kedua beberapa orang pekerja luka berat, sementara pada kecelakaan pertama dua orang pekerja tewas,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Indikator lain adanya mis-manajemen KFI, di mana seluruh direksi perusahaan adalah warga negara asing (WNA) dan tidak memiliki Direktur Utama. Dari tiga orang direksi tidak ada satupun yang bertindak sebagai Direktur Utama.
Ditambah lagi yang hadir dalam RDPU tersebut hanya kuasa dari direksi yang ternyata adalah representasi dari pemegang saham. “Akibatnya, RDPU tersebut tidak membuat kesimpulan atau catatan rapat karena dikhawatirkan terkait persoalan keabsahan rapat tersebut,” kata Mulyanto.
Politikus dari Fraksi PKS ini menegasakan kejadian ini adalah pelecehan terhadap lembaga legislatif, tidak menghargai lembaga perwakilan rakyat, dan serampangan. “Pengelolaan industri yang seperti ini sungguh mengkhawatirkan,” ungkapnya.
