Jakarta, infosatu.co – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum dalam menangani kasus judi online di masyarakat. Tindakan itu akan mulai dijalankan pekan depan.
Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judol, Hadi Tjahjanto usai menggelar rapat koordinasi (rakor) Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening. Kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000-5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ujar Hadi.
“Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” lanjutnya.
Sementara, terkait jual-beli rekening yang berlangsung di kampung atau desa, penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawah masyarakat,” ucapnya.
“Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual-beli rekening,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses sebanyak 2,9 juta lebih konten judi online mulai periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.
Sebanyak 555 akun dompet elektronik (e-wallet) juga ikut diblokir. Tindakan pemutusan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.